Janji Palsu Parpol Coret Caleg Eks Koruptor, Jangan Dipilih!

21 September 2018 14:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Awas Caleg Koruptor (Foto: kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Awas Caleg Koruptor (Foto: kumparan)
ADVERTISEMENT
Rencana KPU menghadirkan Pemilu Legislatif 2019 yang bersih dari caleg mantan napi korupsi, gagal gara-gara putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengizinkan eks koruptor itu menjadi caleg.
ADVERTISEMENT
Dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) yang ditetapkan Jumat (20/9), ada 38 eks napi korupsi yang ditetapkan sebagai caleg di tingkat DPRD provinsi, dan kabupaten/kota. Padahal, sebelumnya partai politik ramai-ramai berkoar akan menarik kadernya yang eks koruptor itu.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, menyebut tetap munculnya eks koruptor di DCT membuktikan beberapa parpol memang tak punya niat sedikit pun untuk merespons suara masyarakat yang ingin mantan napi dicoret dari daftar caleg.
"Banyak elite parpol yang berkoar-koar mau mencoret caleg mantan napi koruptor dari daftar calon, ternyata hanya janji manis saja. Janji mencoret hanya basa-basi politik saja," kritik Lucius dalam keterangan tertulis, Jumat (21/9).
Menurutnya, dengan hadirnya mantan napi korupsi di parlemen, maka terlihat potensi korupsi ke depannya yang kerap jadi lahan favorit untung mendulang uang parpol.
ADVERTISEMENT
"Ketika mantan napi korupsi tetap diakomodasi, artinya janji pemberantasan korupsi dari parpol-parpol sesungguhnya hanya basa basi juga. Karena basa-basi, maka korupsi yang banyak dilakukan kader parpol di lembaga legislatif selama ini tak dianggap sesuatu yang serius oleh parpol," bebernya.
Formappi mengajak masyarakat untuk tidak memilih caleg eks koruptor atau parpol yang mencalonkan eks koruptor jadi caleg. Menurutnya, parpol tersebut tak layak dipercaya.
"Memilih partai-partai itu sudah tentu akan membawa kita pada situasi yang makin sulit, ketika janji yang paling penting pun sejak awal sudah mereka ingkari," tuturnya.
"Jadi saya kira penting bagi publik untuk tetap teguh dengan semangat menyingkirkan mantan napi koruptor untuk tetap berjuang hingga misi memberantas korupsi itu tercapai. Dan karena perjuangan pemilih tak diakomodasi oleh parpol, maka tak ada alasan apapun untuk memberikan suara kepada partai-partai itu,"' pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam daftar yang dirilis KPU, ada 38 eks koruptor yang ditetapkan sebagai DCT. Namun, belakangan KPU menyebut akan mengecek lagi daftar itu karena ada dua caleg NasDem eks koruptor yang ternyata sudah ditarik tapi masih masuk.
Data bakal caleg mantan narapidana korupsi. (Foto: Anggoro Fajar Purnomo/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Data bakal caleg mantan narapidana korupsi. (Foto: Anggoro Fajar Purnomo/kumparan)