Janji Ridwan Kamil dan Sudrajat Tangani Bandung Utara yang Kian Kritis

22 Maret 2018 20:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ridwan Kamil - Sudrajat (Foto: Intan Alfitry Novian/kumparan dan Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ridwan Kamil - Sudrajat (Foto: Intan Alfitry Novian/kumparan dan Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Banjir bandang yang menerjang wilayah Jatihandap dan Cicaheum, Kota Bandung, diduga disebabkan oleh semakin kritisnya lahan hijau di kawasan Bandung Utara. Sungai Cipamokolan yang hulunya berada di zona Kawasan Bandung Utara, sudah tak mampu lagi menahan debit air yang besar akibat hujan di kawasan hulu.
ADVERTISEMENT
Walhi Jawa Barat mencatat, lahan kritis di Bandung Utara sudah sangat luas. Untuk di wilayah Bandung Utara bagian timur saja sudah ada 80 lahan kritis. Banjir bandang yang menghantam Jatihandap dan Cicaheum pun diduga kuat akibat semakin menyempitnya ruang hijau di Bandung Utara.
Kawasan Bandung Utara meliputi 4 wilayah administratif yang berada di Bandung Raya, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi. Sebetulnya, kawasan ini pun telah dilindungi oleh Perda Nomor 2 tahun 2016. Wewenang pembangunan di Kawasan Bandung Utara berada di Gubernur Jawa Barat.
Banjir di Bandung. (Foto: Antara/Raisan Al Farisi)
zoom-in-whitePerbesar
Banjir di Bandung. (Foto: Antara/Raisan Al Farisi)
Gubernur Jawa Barat berhak menolak atau tidak terkait izin pembangunan yang telah dikeluarkan oleh kota/kabupaten yang masuk dalam zona KBU. Apa gagasan calon gubernur Ridwan Kamil dan Sudrajat untuk mengatasi masalah ini?
ADVERTISEMENT
Ridwan Kamil
Calon Gubernur nomor urut 1 Ridwan Kamil mengaku memilki solusi untuk membenahi kawasan lindung tersebut. Emil --sapaan Ridwan Kamil-- menyebut akan merevisi tata ruang di wilayah KBU jika terpilih. Ia menyebutkan, jika terpilih sebagai gubernur, dia berjanji akan memastikan setiap kabupaten/ kota memiliki RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)/ zonasi sesuai dengan Undang-undang.
"Jika tidak sesuai tata ruang, maka izinnya jangan dikeluarkan, ini untuk menjaga kelestarian lingkungan secara berkelanjutan,” kata Ridwan Kamil yang dikutip dari keterangan resmi Tim Media Rindu, Kamis (22/3).
Ridwan Kamil. (Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ridwan Kamil. (Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
Sementara itu, khusus untuk penataan wilayah Kawasan Bandung Utara (KBU), sesuai dengan Perda khusus KBU Nomor 2 Tahun 2016, menurutnya itu adalah kewenangan Provinsi.
Untuk itu Pemprov Jabar akan melakukan kolaborasi dengan lembaga lain seperti PVMBG, BMKG, LAPAN, dan lembaga lainnya untuk memetakan kawasan rawan bencana dan mengantisipasinya.
ADVERTISEMENT
“Tujuannya agar kebijakan yang dikelurakan oleh gubernur sesuai dengan wewenangnya,” ujar dia
Kerusakan bukit di kawasan Cimenyan, Bandung Utara (Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
zoom-in-whitePerbesar
Kerusakan bukit di kawasan Cimenyan, Bandung Utara (Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Dia menjelaskan, gubernur memiliki kewenangan mengatur tata ruang yang merupakan Kawasan Strategis Provinsi (KSP) sesuai dengan Perda Nomor 22 Tahun 2010 tentang RTRW. Ada belasan KSP yang menjadi kewenangan gubernur, antara lain kawasan sungai Citarum dan KBU.
“Jangan sampai terjadi perubahan alih fungsi lahan di kawasan tersebut yang tidak hanya merusak lingkungan di sekitar KBU, tapi juga akan membuat bencana di daerah cekungan Bandung,” kata Emil.
Sudrajat
Sementara itu, calon gubernur nomor 3 Sudrajat menyebutkan apabila dirinya terpilih, akan memoratorium pembangunan di KBU. Ia pun akan duduk bersama pemerintah kota dan kabupaten yang masuk zona KBU untuk membahas bersama tata ruang di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
"Bagi saya kalau memang itu mengganggu lingkungan apabila ada memang isinnya wewenang provinsi dan akan mengganggu lingkungan saya tidak segan-segan membuat moratorium," ujar Sudrajat kepada wartawan melalui sambungan telepon.
Sudrajat, Cagub Jawa Barat usungan PKS (Foto: Puti Cinintya/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sudrajat, Cagub Jawa Barat usungan PKS (Foto: Puti Cinintya/kumparan)
Menurutnya, selama ini pemerintah kota dan kabupaten juga provinsi Jawa Barat belum sinergis membenahi kawasan Bandung Utara.
"Mudah-mudahan ke depan kalau saya jadi Gubernur kita harus lebih membahas lagi masalah lingkungan dengan Bupati. Dan mereview kembali tata ruang perumahan, industri, aliran sungai dan manajamen air. Harus asa koordinasi terus mrnerus masalah tata ruang di Jawa Barat koordinasi Bupati dan Walkot juga Gubernur," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Walhi Jabar Dadan Ramdhan menyebutkan,untuk memperbaiki kawasan hulu agar menjadi normal tidak bisa dilakukan dalam waktu yang singkat. Karena, daerah terbangun di sana sudah sangat banyak. Selain itu, ia mengatakan, Perda Nomor 2 tahun 2016 yang dibuat untuk melindungi kawasan Bandung Utara, dinilai belum bisa efektif mengendalikan alih fungsi di Bandung Utara.
Banjir di Bandung. (Foto: Antara/Raisan Al Farisi)
zoom-in-whitePerbesar
Banjir di Bandung. (Foto: Antara/Raisan Al Farisi)
"Perda ini tidak ada semangat yang benar-benar melindungi KBU," kata dia.
ADVERTISEMENT
Alih-alih untuk melindungi, ia melanjutkan, dalam revisi Perda tersebut, ada 16 wilayah yang malah dihilangkan dalam zona KBU. Salah satu wilayah yang dihilangkan dalam zona KBU pada revisi Petda tersebut adalah wilayah Jatihandap, Mandalajati, Sindang Jaya, dan Pasir Impun. Salah satu dari wilayah tersebut merupakan daerah yang kemaron diterjang banjir bandang.
“Dulu dalam Perda yang masuk zona KBU sebanyak 92 Desa dan 18 Kecamatan. Di Perda yang baru itu sekarang tinggal 21 Desa dan 107 kecamatan," kata dia.