Jasad Pendaki yang Tewas di Gunung Rinjani Belum Dievakuasi

30 Juli 2018 16:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pendaki di Gunung Rinjani yang berangsur turun di Sembalun, Lombok Timur. (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pendaki di Gunung Rinjani yang berangsur turun di Sembalun, Lombok Timur. (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gempa bumi yang mengguncang Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Minggu (29/7) kemarin menewaskan satu pendaki Gunung Rinjani. Pendaki tersebut bernama Muhammad Ainul, mahasiswa asal Makassar, Sulawesi Selatan.
ADVERTISEMENT
"Meninggal di Gunung Rinjani atas nama Muhammal Ainul, seorang mahasiswa dari Maksaasar, (meninggal) tertimpa batu-batu," kata Kepala Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho di kantor BNBP, Jakarta, Senin (30/7).
Kepala Humas BNBP Sutopo (Foto: Yuana Fatwallah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Humas BNBP Sutopo (Foto: Yuana Fatwallah/kumparan)
Namun hingga kini, jasad almarhum belum dapat dievakuasi karena medan di Gunung Rinjani yang tergolong berat. Selain itu, proses evakuasi jenazah terkendala oleh putusnya sebagian jalur pendakuan akibat longsor karena gempa.
"Dan (jasad korban) masih di gunung masih proses evakuasi," lanjut dia.
Pemandangan Gunung Rinjani (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemandangan Gunung Rinjani (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Sutopo kemudian menegaskan hingga kini kondisi pendaki baik WNI dan WNA masih sehat dan tak ada luka.
"Kondisinya pendaki (WNI dan WNA) di Rinjani sehat tidak ada yang luka, logistik juga cukup," ucap Sutopo.
Sebagai langkah tanggap darurat, BNPB telah menyiapkan bantuan senilai Rp 250 juta di Lombok Timur dan Lombok Utara untuk membantu warga yang rumahnya rusak.
ADVERTISEMENT
"Kemensos menyiagakan 60 personel tagana, mendirikan tenda pengungisan. Kemudian, korban meninggal ahli waris diberi bantuan Rp 15 juta. Korban luka diberikan 2,5 juta," tuturnya.
Atas kejadian tersebut Gubenur NTB telah menetapkan masa tanggap darurat yang terhitung dari 29 Juli hingga 2 Agustus 2018.