Jawaban Mabes Polri soal Banyaknya Simpatisan BPN yang Diperiksa

16 Mei 2019 15:54 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Rupatama Mabes Polri. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Rupatama Mabes Polri. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengomentari sejumlah pemanggilan simpatisannya oleh polisi. Mereka mengaku heran dan menyebut pemerintah terindikasi semakin represif.
ADVERTISEMENT
Merespons hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal membantah jika polisi tebang pilih dalam penegakan hukum. Iqbal mengatakan, semua proses hukum berdasarkan aturan perundangan.
“Tolong hilangkan (dugaan represif), tidak ada sama sekali kepolisian melakukan upaya paksa kepolisian dengan prinsip tebang pilih. Kan ada pasti proses di dalam penyelidikan baru ke penetapan tersangka,” kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/5).
Surat pemanggilan dr Ani Hasibuan oleh Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
Iqbal mengatakan, dalam penetapan tersangka polisi saat ini berupaya memiliki 3 alat bukti sehingga tak mudah digoyahkan saat di pengadilan.
“Sekarang kita lebih over estimate lagi tidak 2, bisa 3, bisa 4, maka dari itu penetapan tersangka dalam waktu lama kita semua ingin bukti betul-betul firm, tidak terbantahkan, karena ini kan war of intellectual. Ini kita juga di challenge di pengadilan,” ujar Iqbal.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya seorang dokter saraf bernama Robiah Khairani Hasibuan atau Ani Hasibuan dipanggil Polda Metro Jaya. Pemanggilan tersebut terkait laporan seseorang bernama Carolus Andre Yulika karena diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan terindikasi hoaks terkait meninggalnya petugas KPPS.
Juru Bicara BPN Andre Rosiade mengaku heran karena semakin hari semakin banyak pendukung dan simpatisan Prabowo-Sandi yang dipanggil pihak kepolisian. Padahal mereka adalah bagian dari warga negara yang bebas berpendapat dan mengkritisi.
“Saya heran juga kenapa kok sampai emak-emak seperti Ibu Ani ini dipanggil diperiksa. Mereka kan ini hanya mengkritisi, mereka berpendapat, menyalurkan aspirasi tentang keberpihakan politiknya dan itu sah-sah saja. Ini negara demokrasi kok,” kata Andre, Kamis (16/5).
“Tapi memang masyarakat sudah tahu nuansa ketidakadilan di rezim ini semakin kuat terasa. Banyak laporan dari pihak pendukung 02 itu yang tidak diproses oleh kepolisian, sedangkan pihak 01 yang melaporkan para pendukung dan simpatisan 02 langsung diproses dan bahkan ditahan,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT