Jejak PBB dan PKPI yang Jatuh Bangun di Pemilu 2014 dan 2019

13 April 2018 17:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PBB dan PKPI resmi jadi peserta Pemilu. (Foto: Antara/Galih Pradipta; Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
PBB dan PKPI resmi jadi peserta Pemilu. (Foto: Antara/Galih Pradipta; Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketika membaca sejarah, ada sebuah pepatah Prancis yang berbunyi l’histoire se répète, atau yang berarti sejarah akan selalu berulang.
ADVERTISEMENT
Pepatah tersebut akan terulang di Pemilu 2019 mendatang. Tentu ini bukan soal rematch antara Joko Widodo dan Prabowo Subianto, tetapi soal skenario dua parpol “tambahan” yang menjadi peserta Pileg 2019.
Pada Pemilu 2019 ini, PBB dan PKPI sempat dinyatakan KPU tidak dapat menjadi peserta Pemilu 2019. Namun, keduanya mampu memenangkan gugatan di Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga akhirnya menjadi peserta pemilu.
Hal yang dialami oleh PBB dan PKPI itu bukanlah sebuah episode baru. Pada 2014, kedua partai tersebut juga harus mengalami perjuangan serupa. Kala itu, untuk menjadi peserta Pemilu 2014, PBB dan PKPI harus tertatih menghadapi sidang gugatan di PTUN. Sebelum akhirnya disahkan menjadi partai peserta.
ADVERTISEMENT
Melihat fenomena tersebut, kumparan (kumparan.com) menelusuri jejak kedua partai tersebut dalam upaya menjadi peserta pemilu.
PBB dan Kemenangannya di Bawaslu
Di Pemilu 2019, PBB yang merupakan partai besutan Yusril Ihza Mahendra dinilai KPU tak mampu memenuhi batas minimal 75 persen syarat memiliki kepengurusan dan keanggotaan di kabupate/kota yang ada di 24 provinsi. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam kaitannya dengan syarat itu, PBB dinilai tidak berhasil memenuhi batas minimal. KPU menilai PBB gagal memenuhi syarat soal kepengurusan dan keanggotaan di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat.
Sementara itu, PKPI juga mengalami kendala yang serupa. PKPI dinilai gagal untuk menjadi peserta karena terbentur dengan syarat minimal kepengurusan khususnya di 3 provinsi, yaitu yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Yusril Ihza Mahendra (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Yusril Ihza Mahendra (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
Dari sekian banyak partai yang mendaftarkan diri, PBB dan PKPI merupakan dua partai peserta Pemilu 2014 yang gagal. Sebaliknya, justru ada empat partai baru yang lolos sebagai peserta Pemilu, yakni PSI, Partai Garuda, Perindro, dan Partai Berkarya.
ADVERTISEMENT
Menanggapi kegagalan partainya sebagai peserta pemilu, baik Yusril maupun Hendroproyono pun melakukan langkah hukum dengan menggugat KPU ke Bawaslu.
Secercah harapan menghampiri PBB pada Minggu (4/3). Dalam sidang ajudikasi yang digelar, Bawaslu memenangkan gugatan PBB dan meminta agar KPU segera menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019.
"Mengabulkan permohonan pemohon, menyatakan PBB sebagai peserta pemilu," ujar Ketua Bawaslu RI, Abhan, saat memimpin sidang putusan di kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (4/3).
Bawaslu menilai bahwa PBB telah memenuhi syarat. Hal itu berdasarkan pertimbangan verifikasi faktual berita acara yang menyatakan status kepengurusan, keterwakilan perempuan 30 persen, domisili kantor dan keanggotaan pada Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat, memenuhi syarat.
ADVERTISEMENT
Terkait dengan polemik verifikasi KPU di Kolaka Timur, Bawaslu juga menyatakan hal itu bersifat sah. Bawaslu melihat bahwa Kabupaten tersebut merupakan daerah otonomi baru dan verifikasi dilakukan sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan Bawaslu itu kemudian diterima KPU. pada Selasa (6/3), KPU akhirnya menetapkan PBB sebagai partai peserta Pemilu 2019. Dalam penetapan tersebut, PBB mendapatkan nomor urut 19. PBB mendapat nomor urut 19. Sebab, nomor 15 hingga 18 diisi oleh parpol lokal Aceh. Parpol peserta pileg 2019 yang lain memiliki nomor urut 1-14.
Yusril Ihza Mahendra (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
zoom-in-whitePerbesar
Yusril Ihza Mahendra (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
PKPI dan Kemenangannya di PTUN
Kemenangan yang diraih PBB diikuti oleh PKPI. Namun, tak seperti PBB yang memenangkan gugatannya di Bawaslu. PKPI sempat gagal di Bawaslu dan harus menghadapi sidang di PTUN.
ADVERTISEMENT
Menariknya, pada waktu PBB ditetapkan sebagai peserta Pemilu oleh KPU pada Selasa (6/3), Bawaslu justru memutuskan bahwa gugatan yang dilayangkan PKPI tidak dapat diterima.
Ketua PKPI Hendropriyono (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua PKPI Hendropriyono (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Menurut Bawaslu, PKPI memang tidak memenuhi syarat administrasi sebagai peserta calon peserta Pemilu. Syarat administrasi tidak terpenuhi di 58 kabupaten/kota dan 4 provinsi yakni Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua. Karena itu, PKPI tidak bisa mengikuti dan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019 mendatang.
Menanggapi keputusan tersebut, PKPI kemudian melayangkan gugatan terhadap KPU ke PTUN. Dalam sidang putusan yang digelar, PTUN justru memenangkan PKPI dan merekomendasikan ke KPU untuk segera menetapkan PKPI sebagai peserta, Rabu (11/4).
Dalam pertimbangannya, hakim PTUN menyebut KPU tidak cermat dan keliru ketika masih berpegang pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai acuan verifikasi.
ADVERTISEMENT
Menurut majelis, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53 UU No. 7 th 2017 tentang Pemilu, menyebut Sipol tidak menjadi patokan baru verifikasi terhadap partai politik dan KPU diminta wajib memverifikasi faktual terhadap seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019.
Tak perlu lama, KPU pun akhirnya benar-benar menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019, Jumat (13/4). Dalam penetapan tersebut, PKPI mendapat nomor urut 20.
Hendropriyono dan Ketua KPU Arief Budiman (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hendropriyono dan Ketua KPU Arief Budiman (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Jejak PBB dan PKPI di Pemilu 2014
Pada Pemilu 2014, KPU menyatakan 24 dari 34 partai tak lolos menjadi peserta Pemilu, Selasa (8/1/2013). Dua di antaranya adalah PBB dan PKPI. Layaknya pada Pemilu 2019, keduanya juga tersandung masalah syarat kepengurusan dan keanggotaan minimal 75 persen di kabupaten/kota setiap provinsi.
ADVERTISEMENT
Kala itu, PBB dinilai tak memenuhi syarat minimal keanggotaan dan kepengurusan di Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Bali. Sementara itu, PKPI dinilai gagal karena tak mampu memenuhi persyaratan di 73 kabupaten atau kota yang tersebar di empat provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Timur, dan Papua
Terkait dengan gagalnya keikutsertaan PBB dan PKPI, keduanya kemudian memutuskan untuk melayangkan gugatan terhadap KPU ke Bawaslu. Namun, dalam sidang ajudikasi yang digelar, Bawaslu justru menolak gugatan yang dilayangkan oleh PBB, tetapi memenangkan gugatan PKPI.
Tak patah arang, PBB kemudian mengajukan gugatan ke PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara). Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (7/3/2013), PTTUN memenangkan seluruh gugatan yang diajukan oleh PBB, serta merekomendasikan agar KPU menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2014.
Logo PBB dan PKPI. (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Logo PBB dan PKPI. (Foto: Wikimedia Commons)
Sementara itu, gugatan PKPI yang diloloskan oleh Bawaslu pun statusnya sempat terombang-ambing, tanpa arah. KPU tak kunjung menetapkan PKPI sebagai partai peserta pemilu karena menilai keputusan Bawaslu tak mengikat. Puncaknya, PKPI pun kemudian harus bersidang di PTUN melawan KPU.
ADVERTISEMENT
Saat itu, hubungan antara PBB dan KPU kian memanas. Para petinggi PBB menilai langkah yang akan dilakukan KPU tak berdasar dan hanya menginginkan agar PBB tak diikutsertakan dalam pemilu.
Sementara itu, gugatan PKPI yang diloloskan oleh Bawaslu pun statusnya sempat terombang-ambing, tanpa arah. KPU tak kunjung menetapkan PKPI sebagai partai peserta pemilu karena menilai keputusan Bawaslu tak mengikat. Puncaknya, PKPI pun kemudian harus bersidang di PTUN melawan KPU.
Padahal, keputusan Bawaslu yang meloloskan PKPI sendiri diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung (MA). Peseteruan anatara Bawaslu dan KPU pun memuncak kala Bawaslu melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pelaporan tersebut ditujukkan agar DKPP memberikan sanksi kepada ketujuh komisioner KPU karena tidak melaksanakan keputusan Bawaslu.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, keriuhan antara KPU, Bawaslu, PTUN mereda saat KPU memutuskan untuk menetapkan PBB sebagai peserta pemilu, yang kemudian disusul dengan kemenangan PKPI di PTTUN pada Kamis (21/3/2013).
Partai PKPI di Kantor KPU. (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Partai PKPI di Kantor KPU. (Foto: Raga Imam/kumparan)
PBB ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 oleh KPU pada Senin, 17 Januari 2014. Dalam pertimbangannya, KPU mengaku bahwa jika pihaknya meneruskan perkara tersebut ke tingkas kasasi, maka akan membutuhkan waktu yang terlalu lama. Untuk itu, PBB pun dinyatakan lolos dengan nomor urut 14.
Sementara itu, PKPI ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 oleh KPU pada Senin, 25 Januari 2014. Kala itu, KPU meloloskan PKPI dengan memperhatikan seluruh uraian dan data yang disampaikan pada keputusan PTUN. PKPI lolos dengan mendapat nomor urut 15.
ADVERTISEMENT
Menariknya, meski menjadi peserta Pemilu 2014, baik PBB mapun PKPI tidak berhasil membawa satu orang perwakilannya di parlemen. Bersamaan dengan itu, PBB dan PKPI menjadi partai dengan suara nasional terendah.
Berdasarkan hasil perolehan suara yang disahkan KPU pada 9 Mei 2014, kedua partai ini tak memenuhi ambang batas parlemen 3,5 persen, sehingga tak mendapatkan jatah kursi di parlemen. Saat itu, PBB memperoleh 1.825.750 (1,46 persen) suara, sementara PKPI mendapatkan 1.143.094 (0,91 persen) suara.
Saat ini, PBB dan PKPI telah mengulangi sejarah dengan kembali menjadi peserta Pemilu, meski tak mudah. Pertanyaannya adalah, mungkinkah sejarah perolehan suara akan kembali berulang dan menjadikan PBB dan PKPI dengan suara terendah? Kita lihat saja.
ADVERTISEMENT