Jejak Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo di Kasus OTT KPK

5 Mei 2018 22:35 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti OTT KPK terhadap anggota DPR (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti OTT KPK terhadap anggota DPR (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)
ADVERTISEMENT
Yaya Purnomo, Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, ikut tersangkut kasus korupsi anggaran. Dia ditangkap setelah KPK menangkap anggota DPR Komisi XI Amin Santono dari Fraksi Demokrat.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, selain Amin dan Yaya, pihak lainnya yang menjadi tersangka yakni Ahmad Ghiast seorang kontraktor di Sumedang, dan Eka Kamaludin yang menjadi perantara suap.
Penangkapan dilakukan di tempat berbeda, Amin di Halim Perdanakusuma, sedang Yaya di rumahnya di Bekasi. Penangkapan dilakukan KPK pada Jumat (4/5).
"Pada Jumat malam, Mei 2018, sekitar pukul 19.30 WIB, tim mendapatkan informasi akan adanya pertemuan antara AMS Anggota Komisi XI DPR RI, EKK (Swasta), YP (Kasie Kemenkeu) dan AG (Kontraktor) di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Sabtu (5/5).
KPK sebenarnya sudah memantau lama kelompok ini, sejak Desember 2017. Hingga akhirnya, diketahui pada Jumat malam itu terjadi penyerahan uang darl Ahmad kepada Amin. Uang sebesar Rp 400 juta dalam pecahan rupiah tersebut dipindahkan dari mobil Ahmad ke mobil Amin di parkiran.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, yang cukup membuat penasaran, bagaimana peran Yaya sebagai pejabat Kemenkeu. Saut menjelaskan, konstruksi kasus ini. Diketahui, sumber dana suap berasal dari para kontraktor yang biasa bermain di Pemkab Sumedang. Ahmad sebagai koordinator dan pengepul dana untuk memenuhi permintaan Amien.
Jadi, ada beberapa proyek di Pemkab Sumedang lewat lobi ke Amien agar masuk ke R-APBNP.
Barang bukti OTT KPK terhadap anggota DPR (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti OTT KPK terhadap anggota DPR (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
"Ketiga proyek tersebut adalahProyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Sumedang Rp 4 miliar, dan; Proyek di Dinas PUPR Kab. Sumedang Rp 21, 850 miliar," jelas.
Untuk Yaya, menurut Jubir KPK Febri Diansyah, tugasnya sebagai pemberi informasi. Yaya, sesuai jabatannya di pengembangan pendanaan kawasan perumahan Ditjen Perimbangan Kemenkeu, memberi jalur celah soal pengajuan anggaran ini.
ADVERTISEMENT
"Dia yang kuasai informasi alokasi anggaran," imbuh Febri.
Jadi mulai dari swasta yakni pihak kontraktor, lalu eksekutif dalam hal ini Kemenkeu, dan legislatif yakni anggota DPR menjadi suatu rangkaian dalam urusan korupsi anggaran ini. Peran Yaya cukup krusial bagaimana memberi informasi soal alokasi hingga besaran anggaran.
"YP pemberi informasi soal anggaran," tegas Febri.
Para tersangka yakni Amin, Eka sebagai calo, dan Yaya dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan Undang-Undang Ncmor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP a.
Sedang pihak yang memfavoritkan atau penyuap, yakni Ahmad disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lain telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 7001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Barang bukti OTT KPK terhadap anggota DPR (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti OTT KPK terhadap anggota DPR (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)
ADVERTISEMENT