Jejak Setnov di Kasus Dugaan Korupsi PLTU Riau-1

24 Juni 2019 18:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setya Novanto Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Nama Setya Novanto turut disebut dalam surat dakwaan eks Dirut PLN Sofyan Basir. Setnov disebut turut mempunyai peran terkait proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1.
ADVERTISEMENT
Berawal ketika PT Samantaka Batubara mengirim surat kepada PT PLN mengajukan permohonan agar Proyek IPP PLTU Mulut tambang 2 X 300 MW di Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, masuk ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).
Lantaran tak ada tanggapan dari pihak PLN, pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Limited Johanes Budisutrisno Kotjo, pun mencari celah. PT Samantaka Batubara tercatat merupakan anak usaha BNR.
Salah satu upayanya adalah dengan menemui Setya Novanto yang masih menjabat Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Golkar. Pada pertemuan yang terjadi tahun 2016 itu, Kotjo meminta bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dengan PT PLN terkait proyek PLTU MT Riau-1.
Atas permintaan tersebut, Setnov mengenalkan Eni kepada Kotjo di ruang kerja Ketua Fraksi Partai Golkar di Gedung DPR. Setnov kemudian meminta Eni untuk mengawal Kotjo dalam proyek PLTU MT Riau-1 tersebut.
ADVERTISEMENT
"Untuk itu Johanes Kotjo menjanjikan akan memberi hadiah berupa uang kepada Eni Maulani Saragih yang rencananya akan diambil dari bagian fee agen yang akan diperoleh Johanes dari CHEC (China Huadian Engineering Company Limited) sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek PLTU MT Riau-1, yang selanjutnya disanggupi oleh Eni Maulani Saragih," kata jaksa saat membacakan dakwaan Sofyan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6).
Eni lalu menyampaikan keinginan itu kepada Sofyan Basir pada saat rapat kerja antara Komisi VII DPR RI dengan PT PLN. Eni, menurut jaksa, juga mengungkapkan bahwa hal itu dilakukan sebagai pencarian dana untuk Golkar.
"Eni Maulani Saragih menyampaikan kepada terdakwa bahwa ia ditugaskan oleh Setya Novanto untuk mengawal perusahaan Johanes dalam proyek pembangunan PLTU MT Riau-1 di PT PLN, guna kepentingan mencari dana untuk Partai Golkar dan Pemilu Legislatif Partai Golkar," ujar jaksa.
ADVERTISEMENT
Pertemuan pun kemudian dilakukan di rumah Setnov. Hadir dalam pertemuan itu Setnov dan Eni serta Sofyan Basir yang ditemani Supangkat Iwan Santoso selaku Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN.
Dalam pertemuan itu, Setnov meminta kepada Sofyan agar proyek PLTGU Jawa III diberikan kepada Kotjo. Namun, Sofyan menyatakan sudah ada perusahaan yang akan mendapatkan proyek itu. Sehingga Sofyan meminta Setnov mencari proyek listrik lainnya. Selanjutnya, Eni berkoordinasi dengan Iwan terkait proyek PLTU MT Riau-1.
"Beberapa waktu kemudian bertempat di Hotel Mulia Senayan, terdakwa kembali melakukan pertemuan dengan Eni dan Johanes membahas proyek pembangunan PLTU MT Riau-1 dan Jawa sesuai pesan dari Setya Novanto sebelumnya," kata jaksa.
"Dalam pertemuan itu, terdakwa menyampaikan kepada Johanes Budisutrisno Kotjo agar ikut proyek Riau saja dengan kalimat 'Ya sudah kamu di Riau aja, jangan mikirin di Jawa karena sudah melebihi kapasitas', yang kemudian disanggupi oleh Johanes Budisutrisno Kotjo," sambung jaksa.
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa, setelah Setnov berurusan dengan KPK karena kasus e-KTP, Eni berkoordinasi dengan Idrus terkait proyek tersebut.
Setnov dalam persidangan Kotjo, Eni, dan Idrus membantah telah meminta Eni untuk membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1 tersebut.
Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menjalani sidang dakwaan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dalam kasus ini, Sofyan didakwa telah memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus dan Kotjo dengan jajaran Direksi PT PLN.
Pertemuan itu untuk mempercepat adanya kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1, antara PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan BNR dan CHEC, perusahaan yang dibawa Kotjo.
Atas perbuatannya, Sofyan Basir diduga membuat Kotjo akhirnya memberikan suap Rp 4,75 miliar kepada Idrus dan Eni.
Sebesar Rp 713 juta di antaranya dipakai untuk kepentingan Munaslub Partai Golkar. Sementara sisanya dipakai Eni untuk kepentingan kampanye suaminya, M. Al Khadziq, dalam Pilkada Calon Bupati Temanggung di Jawa Tengah yang diusung oleh Partai Golkar.
ADVERTISEMENT