Jejak Ketua Majelis Hakim Kasus Meiliana yang Ditangkap KPK

28 Agustus 2018 14:45 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo. (Foto: Dok. pn-medankota.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo. (Foto: Dok. pn-medankota.go.id)
ADVERTISEMENT
KPK mengamankan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Ia ditangkap bersama tiga hakim lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Selasa (28/8).
ADVERTISEMENT
Belum lama ini, Wahyu memimpin sidang perkara yang menyita perhatian publik. Yakni perkara penistaan agama yang dilakukan Meiliana.
Wahyu merupakan ketua majelis hakim dalam perkara tersebut. Ia memvonis Meiliana terbukti menista agama Islam.
Wahyu menjatuhkan vonis 18 bulan penjara untuk Meiliana. Putusan yang sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum itu diketok pada 21 Agustus 2018.
Kasus Meiliana itu berawal saat dirinya mengeluhkan suara azan di masjid Al-Makhsum, di Jalan Karya Lingkungan I, Kota Tanjungbalai, Sumut. Keluhan itu ia sampaikan sekitar Juli 2016.
Namun, tak disangka, keluhan itu berujung kerusuhan dan akhirnya Meiliana dihadapkan di depan meja hijau. Meiliana mulai disidang pada 26 Juni 2018. Sidang itu dipimpin oleh Wahyu.
ADVERTISEMENT
Wahyu kini tersandung kasus dugaan suap. Ia ditangkap KPK bersama delapan orang lainnya, termasuk Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut penangkapan itu dilakukan karena diduga telah terjadi suap. Hakim dan panitera tersebut ditangkap karena diduga terlibat kasus suap penanganan perkara korupsi di Medan.
Menurut Basaria, pihaknya sedang memeriksa lebih lanjut para pihak yang diamankan tersebut.