news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jejaring Bisnis Fahmi Darmawansyah di Lapas Sukamiskin

5 Desember 2018 15:16 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Narapidana LP Sukamiskin Fahmi Darmawansyah (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
zoom-in-whitePerbesar
Narapidana LP Sukamiskin Fahmi Darmawansyah (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
ADVERTISEMENT
Hidup di penjara nyatanya tak begitu merana bagi terpidana korupsi pemberian suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fahmi Darmawansyah.
ADVERTISEMENT
Meski ia harus menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan, Fahmi tetap hidup 'nyaman' karena bisa keluar masuk sel dan memasang berbagai fasilitas mewah seperti spring bed, TV kabel, AC, serta kulkas di selnya dengan begitu mudahnya. Ia cukup memberikan hadiah berupa uang dan barang kepada eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen untuk izin eksklusif tersebut.
Di dalam lapas, Fahmi bahkan memiliki dua asisten pribadi yang membantunya membersihkan kamar, membelikan makanan, memijat, dan mengurus kepentingan lainnya.
Dua asisten pribadi yang juga terpidana di Lapas Sukamiskin yakni Aldi Candra dan Andri Rahmat itu bersedia menjadi 'pembantu' Fahmi karena digaji Rp 1,5 juta per bulan.
"Terdakwa (Wahid) selaku Kalapas Klas 1 Sukamiskin mengetahui berbagai fasilitas yang diperoleh Fahmi Darmawansyah tersebut namun terdakwa membiarkan hal tersebut terus berlangsung," jelas jaksa KPK saat membacakan dakwaan Wahid di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/11).
Kalapas Sukamiskin Wahid Husen resmi ditahan KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kalapas Sukamiskin Wahid Husen resmi ditahan KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
"Bahkan Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat diberikan kepercayaan untuk berbisnis mengelola kebutuhan para warga binaan di Lapas Sukamiskin seperti jasa merenovasi kamar (sel) dan jasa pembuatan saung," imbuh jaksa KPK.
ADVERTISEMENT
Wahid juga memperbolehkan Fahmi membangun saung sendiri dan kebun herbal di area lapas. Tak hanya itu, Fahmi juga diperkenankan membangun ruang berukuran 2x3 meter persegi yang dilengkapi dengan tempat tidur sebagai bilik asmara. Ruang bilik asmara itu juga disewakan Fahmi kepada narapidana lain dengan harga Rp 650 ribu.
Sehingga meski berstatus tahanan, suami aktris Inneke Koesherawaty itu tetap memiliki pendapatan dari bisnis yang ia kelola bersama Andri Rahmat.
Hubungan dekat Fahmi dengan Wahid itu juga membuatnya mendapatkan fasilitas istimewa dalam hal izin berobat keluar lapas seperti melakukan cek kesehatan secara rutin di RS Hermina Arcamanik atau di RS Hermina Pasteur.
"Pelaksanaan izin berobat biasanya dilakukan pada hari Kamis. Namun setelah berobat Fahmi Darmawansyah tidak langsung kembali ke lapas melainkan mampir ke rumah kontrakannya di Perum Permata Arcamanik Blok F No 15-16 Sukamiskin Pacuan Kuda Bandung dan baru kembali ke Lapas Sukamiskin pada hari Senin," ucap jaksa KPK.
Mantan Kalapas Wahid Husen jalani sidang perdana, tersangka didakwa menerima uang dan mobil dari napi. (Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kalapas Wahid Husen jalani sidang perdana, tersangka didakwa menerima uang dan mobil dari napi. (Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
Berbagai keperluan untuk pemberian izin berobat Fahmi ke luar lapas itu, kata jaksa KPK, disiapkan oleh Andri, termasuk pengurusan biaya sopir mobil ambulans.
ADVERTISEMENT
Tentu berbagai fasilitas mewah, izin eksklusif, dan diperbolehkannya Fahmi berbisnis di dalam lapas itu tidak gratis. Fahmi harus memberikan hadiah berupa mobil jenis Double Cabin 4x4 merek Mitsubishi Triton berwarna hitam kepada Wahid.
Kesepakatan itu didapat setelah Andri Rahmat berbicara dengan Wahid di ruang kerja kalapas, April 2018. Pilihan jenis mobil itu memang didasari oleh keinginan Wahid sendiri.
"Saat itu Andri sedang memijat terdakwa (Wahid) yang sedang browsing internet melihat mobil jenis Double Cabin 4x4, lalu Andri menawarkan apabila menginginkan jenis mobil itu, maka Andri akan menyampaikannya ke Fahmi," tutur jaksa KPK.
"Esok harinya, Andri menyampaikan hal ini kepada Fahmi yang kemudian memutuskan untuk membelikan produk terbaru mobil jenis Double Cabin 4x4 merek Mitsubishi Triton," sambung jaksa KPK.
Inneke Koesherawati usai diperiksa penyidik KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Inneke Koesherawati usai diperiksa penyidik KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Pemberian mobil itu turut melibatkan Inneke. Fahmi meminta istrinya itu untuk mencarikan mobil jenis tersebut di dealer. Inneke kemudian meminta bantuan adik iparnya, Deni Marchtin, untuk mencari mobil tersebut di pameran JIExpo, Jakarta.
ADVERTISEMENT
Deni memesan mobil itu dengan harga on the road (OTR) sebesar Rp 427 juta. Akan tetapi pemesanan mobil sempat dibatalkan lantaran hanya bisa dibeli secara inden, sehingga harus menunggu dalam kurun sebulan.
Wahid pun keberatan akan hal itu dan meminta Andri untuk mencari dealer lain di kawasan Bekasi. Hingga akhirnya pada 19 Juli 2018, mobil incaran Wahid didapat dan diantar ke rumah Wahid di Bojongsoang, Kabupaten Bandung oleh adik ipar Fahmi, Ike Rachmawaty.
Selain memberikan mobil, Fahmi juga memberikan suap berupa sepasang sepatu boot, sepasang sendal merk Kenzo, 1 tas clutch bag merk Louis Vuitton, dan uang sejumlah Rp. 39,5 juta.
Wahid pun didakwa melanggar pasal Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT