Jelang Debat Perdana, Program Hukum Kedua Paslon Dinilai Masih Abstrak

17 Januari 2019 10:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi di pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilihan umum tahun 2019 di KPU. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi di pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilihan umum tahun 2019 di KPU. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Dua paslon capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan memulai debat pilpres perdananya hari ini, Kamis (17/1), dengan tema 'Hukum, HAM, Korupsi, dan Terorisme'.
ADVERTISEMENT
Debat pertama ini akan menjadi momen memulai perhelatan pesta demokrasi. Selain itu, seluruh masyarakat Indonesia juga akan melihat siapakah yang memiliki program paling baik dalam memimpin selama 5 tahun ke depan.
Indonesia Legal Roundtable (ILR) sebagai salah satu lembaga independen yang berfokus pada pembaruan hukum mengungkapkan program-program kedua paslon terkait hukum yang masih abstrak.
"Secara sekilas, publik telah mendengar dengan samar-samar program hukum yang ditawarkan para kandidat. Jokowi-Ma'ruf menawarkan 26 program, sementara Prabowo-Sandi menawarkan 21 program," ujar Deputi Direktur ILR Erwin Natosmal Oemar dalam keterangannya, Kamis (17/1).
"Sayang, dari pemetaan yang saya lakukan, lebih dari 50 persen program yang ditawarkan kedua calon masih sangat abstrak dan tidak terukur," lanjutnya.
Persiapan debat pertama pasangan Capres dan Cawapres Pemilu 2019 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (17/1). (Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Persiapan debat pertama pasangan Capres dan Cawapres Pemilu 2019 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (17/1). (Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan)
Erwin menuturkan sebagian besar program yang ditawakan kedua pasangan tersebut merupakan kontrak politik antara kandidat dan publik, yang di kemudian hari janji-janji tersebut akan ditagih oleh publik.
ADVERTISEMENT
"Pada titik inilah kemudian porsi debat mendapatkan aktualitas dan akurasinya," ucap Erwin.
Terkait pertanyaan-pertanyaan debat nanti, yang sudah diberikan kisi-kisinya oleh KPU, Erwin menyebut kedua paslon dipaksa menjawab pertanyaan yang jawabannya belum sepenuhnya ada di visi, misi, maupun program mereka.
"Kedua kandidat harus dipaksa merespons sejumlah pertanyaan yang belum tergambarkan secara utuh dalam visi, misi, dan program yang mereka tawarkan. Dan beberapa permasalahan hukum yang diharapkan oleh publik dapat diselesaikan dan dicarikan jalan keluarnya," jelas dia.
Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang (Foto: Pixabay)
Erwin berharap pertanyaan-pertanyaan prioritas terkait hukum harus ditanyakan kepada Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi pada debat nanti. ILR merangkum pertanyaan prioritas yang harus direspons kedua paslon, yakni:
1. Penyelesaian kejahatan HAM berat di masa lalu (kasus Munir, Talangsari, Tanjung Priok, dll)
ADVERTISEMENT
2. Revisi UU Pengadilan Militer
3. Perlindungan terhadap kaum minoritas, kebebasan beragama, dan berkeyakinan
4. RUU Masyarakat Adat
5. Jaminan kebebasan berpendapat, berserikat dan berkumpul
6. Penyelesaian kasus-kasus konflik agraria
7. Independensi aktor-aktor kunci penegak hukum (misal, jaksa agung)
8. Revisi UU KPK
9. Penyelesaian kasus-kasus kriminalisasi aktivis antikorupsi dan teror terhadap KPK (termasuk kasus Novel Baswedan)
10. Penyelesaian kasus korupsi Yayasan Soeharto
11. Kejahatan korporasi
12. Pengawasan internal aparatur sipil negara dan anggaran publik
13. Perlindungan data pribadi
14. RUU Jabatan Hakim
15. Reformasi institusi penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan)
16. RUU Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana
17. UU Terorisme
18. Dualisme putusan hukum (MA dan MK)
19. Reformasi regulasi
ADVERTISEMENT
20. Over crowding Lembaga Pemasyarakatan