Jelang Idul Fitri, Ketua KPK Ingatkan ASN Tak Terima Parsel

5 Juni 2018 3:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK, Agus Rahardjo. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK, Agus Rahardjo. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menjelang hari raya Idul Fitri, Ketua KPK Agus Rahardjo mengimbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara negara untuk dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
Contoh baik tersebut adalah dengan tidak menerima hadiah atau janji yang diduga berlawanan dengan jabatan atau kewenangannya sebagai ASN atau penyelenggara negara.
"Pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara hendaknya dapat menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat dengan menolak pemberian gratifikasi baik berupa uang, parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya dari rekanan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ujar Agus di Gedung KPK, Senin (4/6) malam.
Menurutnya, tindakan meminta dana atau hadiah sebagai bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak tertentu di luar kewenangannya, merupakan perbuatan yang melanggar hukum atau termasuk tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, Agus mendorong kepada pihak penyelenggara negara untuk melaporkan penerimaan yang diterimanya dengan tenggat waktu 30 hari.
ADVERTISEMENT
"Permintaan dana, sumbangan, atau hadiah sebagai THR baik secara lisan maupun tertulis pada prinsipnya dilarang karena penyalahgunaan wewenang merupakan perbuatan yang berimplikasi pada tindak pidana korupsi yang dapat diberikan sanksi," imbuhnya.
Penjual parsel di Cikini (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penjual parsel di Cikini (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
Mengenai penerimaan dalam bentuk parsel atau bingkisan yang berbentuk makanan, KPK pun memiliki pandangannya sendiri. Menurut Agus penerimaan yang diterima dalam bentuk makanan, sebaiknya dapat diberikan kepada pihak yang notabenenya lebih membutuhkan ketimbang dirinya sendiri.
"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak, kadaluarsa dalam waktu singkat, dan dalam jumlah wajar dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak lainnya yang lebih membutuhkan," kata dia.
Mobil Dinas DPRD DKI Jakarta (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mobil Dinas DPRD DKI Jakarta (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
Selain ASN, KPK juga memperingatkan kepada seluruh pimpinan perusahaan agar dapat mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk tidak memberikan pemberian dalam bentuk apapun ke ASN.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, adanya kebijakan sejumlah instansi yang membolehkan ASN menggunakan mobil dinas sebagai alat transportasi untuk mudik ke kampung halaman, KPK pun menyampaikan imbauannya. Agus meminta agar pada tiap pimpinan instansi untuk tak mengijinkan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi kepada seluruh ASN di lembaganya.
"Kepada pimpinan instansi atau lembaga pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pribadi pegawai untuk kegiatan mudik mengingat fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," kata Agus.