Jelang Melahirkan, Penahanan Bupati Bekasi Dibantarkan

24 April 2019 16:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap perizinan Meikarta, Neneng Hasanah Yasin (kanan) saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/4). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap perizinan Meikarta, Neneng Hasanah Yasin (kanan) saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/4). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK membantarkan penahanan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin sejak tanggal 18 April. Pembantaran dilakukan karena Neneng akan menjalani persalinan dalam waktu dekat di RS Santo Borromeus, Bandung.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa (Neneng Hasanah Yasin) telah dibantarkan penahanannya oleh Hakim untuk kebutuhan persalinan tersebut dari tanggal 18 April sampai 3 Mei 2019 nanti," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (24/4).
Saat ini, Neneng sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Persidangan akan dilanjutkan ketika pembantaran selesai.
"Setelahnya agenda persidangan akan dilanjutkan untuk yang bersangkutan. Kami sudah masuk tahap final dalam persidangan tersebut, direncanakan pada minggu ke-2 Mei sudah agenda tuntutan," kata Febri.
Terdakwa suap perizinan proyek Meikarta Neneng Hasanah Yasin (kedua kanan) mengahdiri sidang lanjutan di PN Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/3). Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Permohonan pembantaran sebelumnya pernah disampaikan Neneng kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Ia meminta untuk ditetapkan sebagai tahanan kota. Neneng mengatakan permintaannya itu lantaran dalam beberapa hari ke depan, dia akan melahirkan.
Neneng mengatakan, ia diprediksi melahirkan pada pekan depan, tepatnya tanggal 18 April 2019. Sebagaimana diketahui, selama menjalani persidangan kasus dugaan suap perizinan Meikarta, Neneng sedang hamil besar.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Neneng bersama empat anak buahnya didakwa menerima suap belasan miliar rupiah untuk memuluskan izin Meikarta dari Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan 3 anak buahnya.
Total suap yang diberikan adalah sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000 atau sekitar Rp 2.174.949.000 (Kurs Rp 10.507). Khusus untuk Neneng, ia disebut menerima suap sejumlah Rp 10.830.000.000.