Jelang Minggu Tenang Pemilu, Ancaman Siber Didominasi Berita Hoaks

11 April 2019 9:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hoax (Ilustrasi) Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Hoax (Ilustrasi) Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menjelang masa tenang Pemilu 2019 yang jatuh pada Minggu (14/4), Polri mencatat ancaman siber masih didominasi berita hoaks. Hal itu dikhawatirkan memicu kericuhan.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, salah satu berita hoaks menjelang masa tenang yakni isu penghitungan surat suara di luar negeri. Padahal berita tersebut tidak benar setelah dibantah KPU.
“7 Hari menjelang hari Pemilu, beberapa ancaman gangguan kamtibmas di ruang siber masih didominasi dengan beredarnya berita bohong, yang terakhir adalah berita tentang hasil penghitungan Pilpres 2019 pada TPS di luar negeri, yang beredar melalui WhatsApp,” kata Dedi lewat keterangan tertulisnya, Kamis (11/4).
Dedi menyebut, metode penyebaran berita hoaks dilakukan secara sistematis dengan SMS, WhatsApp hingga penggunaan media sosial. Bahkan, kerap berita hoaks menyerang lembaga penyelenggara Pemilu.
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo. Foto: Reki Febrian/kumparan
“Memperkirakan berita-berita yang meresahkan serupa akan terus bermunculan, selain itu juga tidak menutup kemungkinan adanya metode penyebaran berita bohong lainnya, seperti penyebaran SMS melalui peralatan broadcasting yang dapat diterima oleh siapa saja di suatu daerah tertentu,” ujar Dedi.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, Polri mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan berita hoaks. Ia menyebut ancaman terberat pelaku berita hoaks yakni 6 tahun penjara.
“Bilamana yang disebarkan mengandung ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), akan dikenakan hukuman penjara paling lama enam tahun,” tandasnya.