Jelang Putusan, Pendukung Harap Habib Bahar Divonis Bebas
ADVERTISEMENT
Setelah melalui rangkaian persidangan, Habib Bahar bin Smith akan mendengarkan putusan dari majelis hakim atas kasus penganiayaan yang dilakukan kepada dua remaja. Putusan dibacakan di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7).
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, massa pendukung Bahar telah berkumpul di lokasi sidang. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan 'Pecinta Habib Bahar' hingga 'Stop Kriminalisasi Ulama" dan mendengarkan orasi yang disampaikan dari atas kendaraan roda empat.
"Hari ini, pengawalan sidang putusan guru kita semua," kata orator.
"Yang Mulia Habib Bahar akan dibebaskan hari ini tanpa syarat," tambah orator.
Salah seorang pendukung Bahar, Ruslan (43), berharap pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu bisa dibebaskan tanpa syarat oleh majelis hakim. Dia menilai perbuatan Bahar tidak melawan hukum.
"Harapannya sih bebas saja tanpa syarat karena Habib tidak bersalah," kata dia.
Sementara itu kuasa hukum Bahar, Azis Januar, berharap majelis hakim dapat memutus dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang diutarakan dalam persidangan sehingga adil dan bijaksana.
ADVERTISEMENT
"Mempertimbangkan segala hal termasuk fakta-fakta persidangan dan hal-hal lain sehingga putusannya proposional dan bijaksana," tutur dia melalui pesan singkat.
Sementara, polisi terlihat berjaga di sekitar lokasi mengamankan jalannya persidangan. Massa yang berkumpul di depan lokasi sidang membuat polisi menutup Jalan Seram dan mengalihkan kendaraan yang hendak melintas ke Jalan Ambon.