news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jelang Ramadhan, Polisi Ringkus 113 Preman di Surabaya

4 Mei 2018 11:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gerombolan preman di Surabaya diamankan polisi. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gerombolan preman di Surabaya diamankan polisi. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sebanyak 113 pria bertampang gahar berkumpul duduk di atas tanah di halaman Mapolrestabes Surabaya, Kamis (3/5) malam. Rupanya, para pria ini merupakan gerombolan preman yang diamankan petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal jajaran Polrestabes Surabaya.
ADVERTISEMENT
Para preman dan pemalak ini ditangkap di sejumlah terminal dan pasar tradisional di Surabaya. Para pelaku ini dianggap telah meresahkan masyarakat karena kerap melakoni praktik premanisme serta pungutan liar (pungli).
“Sering kali berkedok jadi juru parkir liar lalu melakukan pungli, memeras hingga mencopet,” ungkap Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ali Purnomo kepada kumparan (kumparan.com), Jumat (4/5).
Gerombolan preman di Surabaya diamankan polisi. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gerombolan preman di Surabaya diamankan polisi. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
Ali Purnomo menambahkan, para preman ini terciduk selama razia gabungan dari 23 Polsek se-Kota Surabaya. Razia juga sebagai upaya untuk memberikan rasa aman dalam menyambut datangnya bulan suci Ramadhan.
Maka, lanjut Ali, razia preman ini akan berlangsung hingga awal bulan Ramadhan mendatang. “Kami ingin memberikan rasa aman kepada warga Kota Surabaya, terlebih jelang menjalankan ibadah puasa,” tandasnya.
Gerombolan preman di Surabaya diamankan polisi. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gerombolan preman di Surabaya diamankan polisi. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
Ratusan preman yang terjaring dalam razia tersebut, akan dikenai sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Saat pemberkasan ringan di polsek atau polres, mereka diminta untuk membayar denda atau mendapat kurungan 6 hari.
ADVERTISEMENT
“Sangsi bersifat pembinaan. Untuk selanjutnya, mereka juga akan kita serahkan ke Dinas Sosial,” pungkasnya.
Gerombolan preman di Surabaya diamankan polisi. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gerombolan preman di Surabaya diamankan polisi. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)