Jelang Sidang, Bupati Mesuji Dipindahkan ke Rutan Polda Lampung

24 Mei 2019 13:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Mesuji Khamami berjalan meninggalkan Gedung KPK. Foto: Antara/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Mesuji Khamami berjalan meninggalkan Gedung KPK. Foto: Antara/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK pindahkan penahanan Bupati Mesuji, Khamami, ke Rutan Polda Lampung. Pemindahan dilakukan jelang sidang perdana Khamami terkait kasus dugaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.
ADVERTISEMENT
Selain Khamami, dua tersangka lainnya pun turut dipindahkan penahanannya ke Lapas Raja Basa Lampung, yakni Taufiq Hidayat dan Wawan Suhendra. Wawan ialah Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, sementara Taufiq adalah adik Khamami.
Dalam kasus ini, Khamami bersama Wawan dan Taufiq diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur.
"Hari ini, KPK melakukan pemindahan penahanan dalam perkara tindak pidana suap terkait terkait pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018 untuk 3 orang," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/5).
Adik Bupati Nonaktif Mesuji Khamami, Taufiq Hidayat bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Febri menyebut, Khamami dan dua tersangka lainnya itu sudah dibawa dari Jakarta sekitar pukul 04.00 WIB. Mereka telah tiba di Lampung sekitar pukul 08.30 WIB.
Berkas dakwaan ketiganya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada Pengadilan Negeri Bandar Lampung, Kamis (23/5). "Berikutnya kami menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Rabu (23/1) hingga Kamis (24/1) dini hari. KPK berhasil mengamankan total 11 orang, termasuk Bupati Kabupaten Mesuji, Khamami.
Penangkapan berkaitan dengan adanya transaksi suap terkait proyek-proyek infrastruktur di Dinas PUPR Mesuji untuk tahun anggaran 2018.
Setelah proses pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Khamami, sebagai tersangka bersama dengan empat orang lainnya. Mereka ialah adik Khamami, Taufik Hidayat; Wawan Suhendra selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji; Sibron Azis selaku Pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri; serta Kardinal selaku swasta.
Khamami bersama Taufik dan Wawan diduga menerima suap lebih dari Rp 1,28 miliar dari Sibron dan Kardinal. Suap itu diduga terkait dengan sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji, Lampung. Suap pun diduga berasal dari sejumlah perusahaan yang tengah mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mesuji.
ADVERTISEMENT
Uang itu diduga merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek.Fee tersebut diduga bagian dari pembayaran fee atas 4 proyek yang tengah digarap 2 perusahaan milik Sibron.