Jelang Vonis, Pengacara Yakin Setya Novanto Tak Intervensi e-KTP

24 April 2018 7:19 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Maqdir Ismail (Foto: Intan Alfitry Novian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Maqdir Ismail (Foto: Intan Alfitry Novian/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
‎Penasihat Hukum terdakwa mantan Ketua DPR, Setya Novanto, Maqdir Ismail berharap agar nantinya majelis hakim dapat memberikan keputusan secara adil kepada kliennya.
ADVERTISEMENT
Keputusan adil yang dimaksud Maqdir yaitu dengan mempertimbangkan seluruh pembelaan yang telah dibacakan baik oleh pihaknya maupun oleh Novanto secara pribadi.
"Kami harap majelis hakim dapat pertimbangkan pembelaan kami, karena menurut kami dakwaan tentang adanya intervensi dari Pak Novanto dalam proyek e-KTP tidak terbukti," ujar Maqdir Ismail saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Selasa (24/4).
Mengenai persiapan tim kuasa hukum Novanto jelang mendengarkan putusan hakim, Maqdir mengaku tak ada persiapan khusus terkait hal tersebut.
"Ya kami dari kuasa hukum tidak ada persiapan apa-apa, hak kita besok kan cuma mendengarkan putusan hakim saja, ya kita dengar saja besok sama-sama kan," imbuh Maqdir.
Jika nantinya hakim menyatakan bahwa Novanto terbukti bersalah dan terlibat aktif dalam pengadaan proyek e-KTP dan memperberat hukumannya, Maqdir tak banyak berkomentar. Menurutnya pihaknya masih akan mencermati hal apa yang akan diputuskan oleh majelis hari ini.
ADVERTISEMENT
Setidaknya ada tujuh hari setelah putusan dibacakan, kata Maqdir, bagi tim kuasa hukum dan Setya Novanto dalam menentukan langkah hukum selanjutnya dalam menanggapi putusan dari hakim.
"Ya pasti kami akan diskusikan dulu ya dari apa keputusan hakim besok, ya kan ada waktu 7 hari bagi tim kuasa hukum dan Pak Nov juga untuk memikirkan langkah apa selanjutnya yang akan kita ambil," ucap Maqdir.
Mengenai adanya absennya Novanto untuk bersaksi dalam persidangan terdakwa Bimanesh Sutarjo karena sibuk menyusun dupliknya, Maqdir langsung membantahnya. Tim kuasa hukum bahkan tak mengetahui adanya hal tersebut. Menurut Maqdir Jumat lalu Novanto urung bersaksi karena dia harus jalani pemeriksaan rutin di rumah sakit.
"Kita kuasa hukum sendiri enggak tahu, setahu kita hari Jumat kemarin itu ya beliau melakukan pemeriksaan rutin di rumah sakit, kita sendiri malah enggak tahu soal itu," kata Maqdir.
ADVERTISEMENT
Terkait pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengatakan timnya saat ini tengah melakukan ekspose terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Novanto, Maqdir menganggap hal itu tak layak diungkapkan ke publik.
Pernyataan Agus, menurut Maqdir hanyalah berkesan menakut-nakuti. Menurutnya Agus yang notabenenya Ketua KPK tak seharusnya melakukan hal tersebut.
"Ya kita lihat sajalah nanti, mustinya pimpinan KPK itu enggak sembarangan gitu loh. Itu kan nakut-nakutin orang, iya kan. Tidak selayaknya seperti itu. Enggak perlu dengan ngancem-ngancem seperti itulah, enggak layak itu," katanya.