news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jelang Vonis, Zumi Zola Irit Bicara

6 Desember 2018 11:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Zumi Zola hadiri sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/12/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Zumi Zola hadiri sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/12/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli dijadwalkan menjalani sidang pembacaan vonis terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12).
ADVERTISEMENT
Zumi yang memakai kemeja batik hitam bercorak putih itu tampak sudah tiba di ruag persidangan untuk menjalani persidangan. Namun, ia enggan berkomentar saat ditanya oleh wartawan.
"Tidak terima wawancara," ucap Zumi sambil tersenyum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12).
Secara terpisah, pengacara Zumi, Handika Honggowongso, mengatakan bahwa kliennya siap untuk menjalani sidang pembacaan vonis tersebut. Ia pun berharap hakim memberikan vonis yang adil karena Zumi dinilai sudah bersikap kooperatif dari mulai proses penyidikan hingga persidangan.
"Pak Zumi ingin putusan seadil-adilnya dan permohonan Justice Collabolator-nya dapat dikabulkan," ujar Handika.
Pada persidangan sebelumnya, Zumi dituntut pidana penjara selama 8 tahun. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Zumi juga dituntut pencabutan hak politik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.
ADVERTISEMENT
Penuntut umum KPK menilai Zumi Zola telah terbukti melakukan dua tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya. Ia didakwa dengan dua sangkaan berbeda, yakni suap dan gratifikasi.
Zumi Zola dinilai terbukti menerima gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama. Gratifikasi yang diterimanya senilai Rp 37.477.000.000, USD 173.300, SGD 100.000 dan satu unit Toyota Alphard dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2014-2017.
Terdakwa Zumi Zola menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/12/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Zumi Zola menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/12/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Selain itu, Zumi Zola juga dinilai terbukti memberikan suap sebagaimana dakwaan kedua. Zumi Zola dianggap telah memberikan suap Rp 16,340 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Jambi. Di antaranya adalah Supriyono, M. Juber, Ismet Kahar, Tartiniah, Popriyanto, Mayloeddin, Cornelis Buston, AR. Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Zainal Abidin, Effendi Hatta, Sufardi Nurzain, Gusrizal, Zainul Arfan, Elhelwi, Muhammadiyah, Tadjudin Hasan, Parlagutan Nasution, Cekman, Anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014-2019.
ADVERTISEMENT
Suap itu terkait pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Zumi melakukan aksinya bersama Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi Apif Firmansyah, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten 3 Sekda Provinsi Jambi Saipudin.