Jemaah Desak First Travel Ajukan Kasasi ke MA

10 September 2018 17:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Kuasa Hukum First Travel dan Jemaah di Mess Amir Latuconsina, Juanda, Depok. (Foto: Muhammad Lutfan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Kuasa Hukum First Travel dan Jemaah di Mess Amir Latuconsina, Juanda, Depok. (Foto: Muhammad Lutfan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Calon jemaah umrah yang menjadi korban penipuan First Travel meminta agen perjalanan itu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Permintaan itu dilontarkan lantaran vonis banding dari Pengadilan Tinggi Bandung hanya menguatkan putusan PN Depok yang tidak mengembalikan uang jemaah.
ADVERTISEMENT
Dalam vonis yang diketok pada 15 Agustus 2018, tidak ada perubahan dari keputusan pengadilan sebelumnya. Hakim tetap menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun bagi bos First Travel Andika Surachman dan 18 tahun terhadap Anniesa Hasibuan. Selain itu, menguatkan aset First Travel tetap disita oleh negara.
Kuasa hukum jemaah First Travel, Riesqi Rahmadiansyah, mengatakan kasasi merupakan upaya hukum yang tepat yang bisa dilakukan oleh para kliennya saat ini. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan kembali aset First Travel yang disita negara untuk kemudian digunakan memberangkatkan jemaah ke Tanah Suci.
"Masalah kasasi bukanlah menjadi masalah bagi para jemaah, karena seyogyanya jemaah tidak perlu memikirkan putusan berapa tahun pidana bagi terdakwa. Kepentingan korban adalah mengenai terbukti tidaknya pelaku melakukan tindakan pidana, hakim sudah menyatakan terbukti, tetapi jemaah menjadi pihak yang paling berkepentingan dalam kasus ini," ujar Riesky dalam konferensi pers Jemaah First Travel di Mess Haji Latuconsina, Jalan Juanda, Depok, Senin (10/9).
Riesqi Rahmadiansyah pengacara jemaah First Travel di Mess Haji Amir Latuconsina Juanda, Depok. (Foto: Muhammad Lutfan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Riesqi Rahmadiansyah pengacara jemaah First Travel di Mess Haji Amir Latuconsina Juanda, Depok. (Foto: Muhammad Lutfan/kumparan)
"Karena korban kali ini adalah jemaah pemberangkatan umrah yang notabene tertipu karena ingin ibadah umrah, aset menjadi penting bagi jemaah," tambah Riesky.
ADVERTISEMENT
Nantinya, Riesky berharap Mahkamah Agung dapat lebih mengedepankan restorative justice, atau pendekatan yang menitikberatkan pada terciptaya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana dan korban. Kepentingan para jemaah dianggapnya harus dikedepankan.
"Kekhawatiran jemaah adakah ketika nanti aset yang ada kembali disita untuk negara, jelas jemaah akan jadi korban dua kali," kata Riesky.
"Karena sudah sampai di tingkat kasasi, mari para jemaah, kuasa hukum terdakwa dan Kementerian Agama untuk bersatu demi keberangkatan jemaah, saya yakin Mahkamah Agung akan menyerahkan aset untuk kepentingan jemaah, ini langkah awal menuju keberangkatan pada jemaah," sambungnya.