Jemaah Haji Mulai Lunasi BPIH Tahap II

30 April 2019 20:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemberangkatan Jemaah Haji. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Pemberangkatan Jemaah Haji. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Kementerian Agama mulai membuka pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadaha Haji (BPIH) tahap II. Hingga sore tadi, ada 1.536 jemaah yang melakukan pelunasan.
ADVERTISEMENT
"Hingga sore ini ada 1.536 jemaah yang melunasi biaya haji. Terdiri dari 1.504 jemaah haji reguler, 32 tim Petugas Haji Daerah atau TPHD," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/4).
Pelunasan BPIH tahap I ditutup pada 15 April 2019. Saat itu, masih terdapat 19.815 kuota haji yang belum terlunasi. Jumlah ini terdiri dari 18.316 kuota jemaah haji reguler dan 1.499 Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). Untuk itu, dibuka pelunasan tahap II dibuka mulai 30 April – 10 Mei 2019.
Menurut Muhajirin, pelunasan tahap kedua diperuntukkan bagi jemaah haji yang masuk dalam enam kelompok berikut:
1. Jemaah haji yang berhak melunasi pada tahap I namun pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan pembayaran, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
ADVERTISEMENT
2) Jemaah haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1440H/2019M yang sudah berstatus haji.
3) Jemaah haji yang akan menjadi pendamping bagi jemaah haji lanjut usia (minimal 75 tahun) yang telah melunasi pada Tahap I. Syaratnya, pendamping harus terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama;
4) Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah. Syaratnya, jemaah yang akan digabungkan juga harus terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama;
5) Jemaah Haji lanjut usia minimal 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019 yang telah memiliki nomor porsi dan terdaftar haji reguler sebelum tanggal 1 Januari 2017; dan
Jemaah Haji Indonesia Tiba di Saudi Arabia Foto: twitter/Edysuprapto77
6) Jemaah haji yang masuk nomor porsi berikutnya (cadangan) berdasarkan database SISKOHAT sebanyak 5% dari jumlah kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota yang berstatus belum haji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
ADVERTISEMENT
Kepala Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler, M Khanif menambahkan, daftar jemaah haji penggabungan mahram dan lanjut usia minimal 75 tahun harus diusulkan melalui kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat mendaftar. Usulan tersebut akan dimasukkan dalam SISKOHAT dan diumumkan melalui website kemenag.go.id..
Apabila jemaah haji penggabungan mahram, lansia wafat sebelum keberangkatan, kata Khanif, maka jemaah yang menggabung atau mendampingi tidak berhak diberangkatkan dan menjadi daftar tunggu.
“Jadi kami harapkan jemaah haji yang masuk pelunasan tahap kedua supaya memanfaatkan waktu pelunasan dengan sebaik-baiknya. Mulai hari ini sudah bisa melunasi di BPS BPIH,” tandasnya.
Pada tahap II ini, lanjut Khanif, Kementerian Agama juga membuka kesempatan untuk melakukan pelunasan bagi jemaah haji dengan status cadangan. Maksudnya, mereka baru mendapat kesempatan berangkat manakala masih ada sisa kuota pada saat penutupan pelunasan BPIH tahap II.
ADVERTISEMENT
“Sampai sore ini, sudah ada 314 jemaah yang melakukan pelunasan dengan status sebagai cadangan,” tandasnya.