Jemaah Pertanyakan SK Pembekuan Izin First Travel ke Kementerian Agama

8 Juni 2018 12:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jemaah First Travel di Inspektorat Kemenag (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jemaah First Travel di Inspektorat Kemenag (Foto: Raga Imam/kumparan)
ADVERTISEMENT
Jemaah korban penipuan First Travel didampingi kuasa hukumnya mendatangi Inspektorat Kementerian Agama untuk mempertanyakan Surat Keputusan Kemenag terkait pencabutan izin First Travel.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum jemaah First Travel, Reisqi Rahmadiansyah mengatakan, pihaknya keberatan dengan dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 karena dalam SK itu, izin First Travel dibekukan sejak 3 Agustus 2017. Sementara Kemenag atas kesepakatan dengan First Travel menjanjikan agar jemaah diberangkatkan pada November 2017.
“Kita keberatan dengan keputusan Menag Nomor 589 Tahun 2017. Kami paham bahwasanya Keputusan Menteri enggak bisa dilakukan di inspektorat. Tapi yang kita dorong siapa yang mengusulkan SK ini,” ucap Reisqi di Kantor Inspektorat Kementerian Agama, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).
“Kemenag langgar janji itu (keberangkatan jemaah). Di tanggal 3 Agustus bahwasanya izin dicabut. Untuk itu kita ingin ke inspektorat kok bisa tiba-tiba keluar ini (SK),” jelasnya.
Jemaah First Travel di Inspektorat Kemenag (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jemaah First Travel di Inspektorat Kemenag (Foto: Raga Imam/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menjawab hal ini, Sekjen Inspektorat Kementerian Agama Muhammad Thambrin mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi terkait terbitnya SK pembekuan izin First Travel ini.
“Kami bisa melakukan evaluasi pengawasan, kemudian mengaudit kalangan di internal kami. Nanti subtansinya harus kami bantu dan mediasi,” ujar Thambrin.
Diketahui majelis hakim PN Depok memvonis bos First Travel, Andika Surachman 20 tahun penjara dan Anniesa Hasibuan 18 tahun penjara. Ditambah denda Rp 10 miliar subsidair 8 bulan penjara.
Andika dan Anniesa dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
ADVERTISEMENT
Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan cara membelanjakan, mengubah bentuk, serta membawa ke luar negeri uang yang semuanya berasal dari aliran dana calon jemaah.
Sedangkan Direktur Keuangan First Travel Kiki Hasibuan divonis 15 tahun penjara sekaligus membayar denda Rp 5 milliar.