Jerat Fuad Amin dan Wawan di Suap Kalapas Sukamiskin, KPK Tunggu Bukti
ADVERTISEMENT
KPK mengungkap adanya 3 napi korupsi yang diduga menyuap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Mereka ialah Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, serta Fuad Amin. Namun dari ketiga napi itu, baru Fahmi yang dijerat sebagai tersangka. Sementara Wawan dan Fuad Amin masih berstatus saksi.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut pihaknya masih mungkin untuk menjerat dua napi tersebut. Namun, hal tersebut tergantung dari kecukupan bukti yang didapat oleh penyidik.
"Penetapan tersangka tetap tergantung kepada apakah ada bukti permulaan yang cukup. Dalam praktek kami melihat fakta yang muncul di persidangan dan kami menganalisa terlebih dahulu," ujar Febri, di kantornya Kamis (6/12).
Nama Wawan dan Fuad Amin termuat di dalam surat dakwaan Wahid Husen. Mereka disebut memberikan sejumlah uang kepada Wahid Husen agar mendapat kemudahan untuk keluar dari Lapas Sukamiskin.
Menurut Febri, pihaknya akan memantau fakta-fakta yang muncul dari persidangan Wahid Husen sebagai bagian dari pengumpulan bukti.
"Dalam praktik, kami melihat fakta yang muncul di persidangan dan kami menganalisis terlebih dahulu atau menunggu putusan pengadilan dan menunggu keputusan hakim. Dalam konteks ini, kami simak dulu fakta persidangan dakwaan sudah dibacakan," kata Febri.
Dalam dakwaan Wahid Husen, ia disebut menerima suap sebesar Rp 63.390.000 dari Wawan dan Rp 71 juta serta sejumlah fasilitas dari Fuad Amin. Diduga, uang itu diberikan agar Wahid memberikan kemudahan kepada Wawan dan Fuad Amin untuk keluar Lapas Sukamiskin.
ADVERTISEMENT
Selain dari Wawan dan Fuad Amin, suap juga disebut berasal dari Fahmi. Suami Inneke Koesherawaty disebut memberikan uang sebesar Rp 39,5 juta serta barang-barang lain, termasuk mobil.