Jerman Sulit Tuntut Kakek 95 Tahun Eks Nazi yang Dideportasi dari AS

24 Agustus 2018 4:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustari Bendera Jerman (Foto: REUTERS/Hannibal Hanschke)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustari Bendera Jerman (Foto: REUTERS/Hannibal Hanschke)
ADVERTISEMENT
Pemerintah AS pada Selasa (21/8) lalu telah mendeportasi kakek berusia 95 tahun bernama Jakiw Palij ke Jerman, lantaran pernah bekerja sebagai penjaga kamp kerja Nazi. Kemungkinan besar Palij tak akan dituntut oleh otoritas Jerman.
ADVERTISEMENT
Jens Rommel yang memimpin investigasi kejahatan-kejahatan Nazi di Ludwigsburg mengatakan, tidak ada cukup bukti untuk menuntut Palij sesuai dengan yang dituduhkan AS. Palij kini ditempatkan di panti jompo di daerah Ahlen, Jerman. Pemilihan panti jompo dilakukan oleh pemerintah Jerman sendiri.
“Saat ini tidak ada investigasi yang dilakukan terhadap Palij di Jerman, ini berarti tidak ada jaminan penangkapan dan sangat kecil kemungkinan ia akan dihukum,“ ujar Rommel.
Diketahui, Palij pindah ke AS tahun 1949, sesaat setelah perang dunia kedua berakhir. Ia berbohong mengenai pekerjaannya di Eropa dan mengaku pada pemerintah AS bahwa sebelumnya ia adalah petani dan pekerja pabrik.
Tahun 1957, ia mendapatkan kewarganegaraan AS, namun pada tahun 1993 kebohongannya tercium. Namanya ada di dalam daftar partisipan Nazi dan ia pun ditemukan di New York. Kewarganegaraannya dicabut pada tahun 2003 dan satu tahun kemudian ia mendapatkan perintah untuk dideportasi.
ADVERTISEMENT
Proses deportasi Palij berjalan alot selama 14 tahun hingga baru bisa dilakukan tahun ini. Hal tersebut karena tidak ada negara yang mau menerimanya di Eropa. Polandia dan Ukraina tempat dimana ia berasal tidak ingin menerimanya, begitu pula dengan Jerman.
Jerman terpaksa harus menerima Palij karena beban moral sejarah yang mereka miliki. Sebelum dideportasi, Palij hanya pernah ke Jerman satu kali seumur hidupnya.