Jerman Terapkan Cuti Orang Tua untuk Pria yang Istrinya Melahirkan

16 Maret 2018 2:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilsutrasi ibu hamil dan suami (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilsutrasi ibu hamil dan suami (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini Indonesia memiliki aturan baru tentang cuti bagi PNS pria. Bagi PNS laki-laki yang istrinya melahirkan atau operasi caesar, kini dapat mengajukan cuti alasan penting (CAP) selama maksimal 1 bulan. Hal tersebut diatur dalam Perka BKN (Badan Kepegawaian Nasional) Nomor 24 Tahun 2017 poin IIE Nomor 3.
ADVERTISEMENT
Sebelum Indonesia, Jerman dan negara-negara Uni-Eropa lainnya telah menerapkan aturan tersebut sejak lama. Cuti yang bisa diambil oleh pria di Jerman tidak disebut sebagail cuti melahirkan, melainkan bagian dari parental leave atau cuti yang diambil karena menjadi orang tua. Parental leave ini berbeda dengan cuti melahirkan yang merupakan hak ibu.
Tujuan utama ayah mengambil parental leave bukanlah untuk menemani istri setelah proses melahirkan, melainkan untuk ikut berpartisipasi membesarkan dan merawat anak secara aktif. Cuti ini awalnya muncul untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya peran ayah dalam membesarkan anak dan melawan stereotype bahwa merawat anak hanyalah tugas seorang ibu.
Parental leave bukan hanya diberikan pada pegawai negeri, melainkan hak semua pekerja.
Peran suami saat istri hamil. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Peran suami saat istri hamil. (Foto: Thinkstock)
Saat sedang mengambil cuti, orang tua tidak harus bekerja pada periode tersebut dan tempat bekerja tidak bisa memutuskan kontrak secara sepihak. Cuti orang tua ini bisa diambil oleh ayah dan ibu secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama.
ADVERTISEMENT
Menariknya, kakek atau nenek juga bisa mengambil cuti tersebut jika orang tua sang anak membutuhkan bantuan kakek dan nenek untuk merawat anak.
Persyaratan untuk mengambil cuti ini adalah orang tua harus tinggal dalam satu rumah yang sama dengan anak, kegiatan utama orang tua adalah merawat anak, dan tidak boleh bekerja lebih dari 30 jam seminggu dalam masa cuti tersebut.
Untuk cuti melahirkan sendiri, ibu berhak untuk meninggalkan pekerjaan sampai 14 bulan sejak kelahiran sang anak. Pada masa cuti, ibu tetap mendapatkan gaji penuh. Sementara cuti orang tua untuk merawat anak bisa diambil sampai total tiga tahun akumulatif oleh ayah dan ibu. Cuti ini bisa diambil langsung selama tiga tahun atau sebagian-sebagian sampai anak berumur delapan tahun.
ADVERTISEMENT
Selama 12 bulan dari tiga tahun masa parental leave, gaji tetap dibayarkan sebanyak 2/3 dari total pendapatan. Sementara dua tahun sisanya gaji tidak dibayarkan, namun orang tua tidak bisa dipecat dari pekerjaan utamanya. Ketika cuti selesai, orang tua dapat kembali bekerja seperti semula pada tempat kerja yang sama.