Jerman Tunda Ekstradisi Eks Presiden Catalunya ke Spanyol

27 Maret 2018 14:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Catalunya Carles Puigdemont (Foto: REUTERS/Ivan Alvarado)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Catalunya Carles Puigdemont (Foto: REUTERS/Ivan Alvarado)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Jerman menolak permohonan ekstradisi yang diajukan oleh Pemerintah Spanyol terhadap eks Presiden Catalunya, Carles Puigdemont.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Spanyol telah meminta Jerman untuk segera mengekstradisi Puigdemont. Pria yang buron tersebut didakwa pengadilan Spanyol dengan tuduhan pemberontakan dan penghasutan.
Menurut Kejaksaan Jerman, proses ektradisi tidak bisa langsung dilakukan karena harus melewati sejumlah prosedur hukum yang berlaku di negara tersebut.
"Untuk sementara waktu Puigdemont masih akan berada di tahanan kami, keputusan ini diambil sampai prosedur ekstradisi selesai dibuat," sebut pernyataan resmi Pengadilan Kiel di Jerman seperti dari AFP , Selasa (27/3).
Puigdemont ditangkap pada Minggu (25/3) waktu setempat. Dirinya diciduk ketika masuk ke Jerman melalui Denmark.
Penahanan dilakukan karena Spanyol telah mengeluarkan surat penahanan ke seluruh Eropa.
Kerusuhan di Barcelona (Foto: AFP/Pau Barrena)
zoom-in-whitePerbesar
Kerusuhan di Barcelona (Foto: AFP/Pau Barrena)
Dijelaskan pengacara Puigdemont, Jaume Alonso-Cuevillas, kliennya berada di Jerman untuk menuju Belgia. Negara itu merupakan tempat Puigdemont bersembunyi usai Spanyol mencabut keistimewaan Catalunya.
ADVERTISEMENT
Penahanan Puigdemont pun membuat suasana Catalunya memanas. Unjuk rasa berujung ricuh pecah di jalanan Barcelona sesaat setelah yang bersangkutan resmi ditahan.