Jero Wacik dan Choel Mallarangeng Mengajukan PK

12 Juli 2018 11:09 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana korupsi dana oprasional menteri dan penerimaan gratifikasi, Jero Wacik. (Foto: Instagram @imamhuseiin)
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana korupsi dana oprasional menteri dan penerimaan gratifikasi, Jero Wacik. (Foto: Instagram @imamhuseiin)
ADVERTISEMENT
Dua koruptor yang terjerat kasus hukum di KPK mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Keduanya adalah mantan Menteri ESDM, Jero Wacik, serta Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng.
ADVERTISEMENT
Keduanya sudah mengajukan permohonan PK ke MA melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"(Yang mengajukan PK) Jero Wacik dan Andi Zulkarnain alias Choel," kata humas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunarso, saat dikonfirmasi, Kamis (12/7).
Jero Wacik adalah terpidana dalam tiga kasus korupsi yang berbeda. Ketiga kasus itu adalah penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, memaksa anak buah untuk mengumpulkan uang guna keperluannya sebagai Menteri ESDM, serta menerima gratifikasi saat menjabat menteri ESDM.
Atas perbuatannya, Jero Wacik divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukumannya kemudian diperberat oleh Artidjo Alkostar cs menjadi 8 tahun penjara pada tahap kasasi. Ia dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada tahun 2016 lalu setelah kasusnya inkrah.
Tersangka kasus Hambalang, Choel Mallarangeng (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus Hambalang, Choel Mallarangeng (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Sementara Choel adalah terpidana kasus korupsi proyek Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di bukit Hambalang, Bogor. Choel bersama kakaknya, Andi Mallarangeng, dinilai terbukti menerima uang sebesar Rp 2 miliar dan USD 550 ribu.
ADVERTISEMENT
Choel dihukum 3,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas perbuatannya itu. Ia menerima vonis tersebut dan tidak mengajukan banding. KPK mengeksekusi Choel ke Lapas Sukamiskin pada Juli 2017. Namun kini, Choel malah mengajukan PK.