Jika Dinilai Tak Berhak, Mahfud Minta Jokowi Cabut Perpres Gaji BPIP

31 Mei 2018 12:09 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahfud MD. (Foto: Antara/M. Agung Rajasa)
zoom-in-whitePerbesar
Mahfud MD. (Foto: Antara/M. Agung Rajasa)
ADVERTISEMENT
Anggota Dewan Pengarah Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD akan meminta meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut perpres yang mengatur tentang hak keuangan anggota dan pejabat BPIP, jika tak berhak mendapatkannya.
ADVERTISEMENT
"Saya pikir kalau tak layak, tak berhak, kita akan minta agar perpres itu dicabut," jelas Mahfud di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jakarta Pusat, Kamis (31/5).
Mahfud beralasan sebagai lembaga penegak nilai-nilai Pancasila, BPIP tidak patut jika malah menikmati hak dan mementingkan kepentingan pribadi di atas kepentingan umum.
"Karena ndak boleh kok orang digaji tanpa hak. Ini lembaga penegak Pancasila kok mau serakah ngambil gaji yang bukan haknya," jelasnya.
Mahfud mengaku tak pernah meminta gaji atau hak keuangan yang sangat besar dari negara sebagai anggota BPIP.
"Bahwa ribut-ribut itu tak usah ditudingkan lagi. Kami tak pernah urus itu, kami tak minta tu (gaji yang sangat besar)," terangnya.
Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 42 tahun 2018 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi pejabat, pimpinan, serta pegawai BPIP. Hak keuangan Ketua Dewan Pengarah yang dijabat Megawati Soekarnoputri mencapai Rp 112.548.000 per bulan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu para Anggota Dewan Pengarah yang jumlahnya 8 orang, masing-masing menerima Rp 100.811.000 per bulan. Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latief, menerima Rp 76.500.000 per bulan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, hitungan gaji pokok dan tunjangan yang diterima relatif sama dengan pejabat di lembaga negara lain. Ia menyebut, selain gaji dan tunjangan yang diterima pejabat dan pimpinan BPIP, dana selebihnya adalah untuk dukungan kegiatan mereka masing-masing.