Jika Disahkan, RUU Permasyarakatan Berlaku Meski Pemerintah Menolak

24 September 2019 12:35 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Rapat Paripurna pengesahan pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Rapat Paripurna pengesahan pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda pengesahan 4 RUU, di antaranya RUU yang akan disahkan pada paripurna hari ini yaitu RUU tentang Pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
Namun, DPR --yang mayoritas parpol pendukung Jokowi-- tak serta merta mengamini. Mereka ingin tetap mengesahkan RUU yang dianggap menguntungkan koruptor terkait remisi dan bebas bersyarat.
Anggota Komisi III Fraksi NasDem DPR, Taufiqulhadi, DPR tetap bisa mengesahan RUU Permasyarakatan meski pemerintah menolak. RUU itu akan efektif berlaku sebagai UU setelah 30 hari disahkan.
"Kalau diketok walaupun pemerintah tidak setuju, maka dia akan berlaku setelah 30 hari efektif," kata Taufiqulhadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).
Taufiq mengatakan, NasDem sebagai parpol pendukung pemerintah tentu akan mendukung sikap pemerintah untuk menunda pengesahan RUU Pemasyarakatan. Namun, penundaan ini bergantung pada proses lobi yang sedang berlangsung.
"Jadi kalau pemerintah mengatakan tidak bisa dilanjutkan, sebelum itu kami akan diberitahukan. Nah, sikap kami adalah sesuai dengan itu karena kami konsisten kepada pemerintah, kami tentu saja akan mendukung," ujar Taufiq.
ADVERTISEMENT
Taufiq mengatakan, bisa saja pengesahan RUU Pemasyarakatan ditunda sampai paripurna berikutnya atau disahkan pada periode DPR mendatang.
"Apakah ditunda untuk paripurna yang akan datang, atau ditunda untuk paripurna sekali lagi setelah itu, atau dia ditunda pada masa sidang DPR pertama (periode) nanti, boleh saja," tutupnya.