Jika Korupsi Lagi, Hukuman Mati Menanti Caleg Mantan Koruptor

17 September 2018 17:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saut Situmorang, Pimpinan KPK (Foto: Jafrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Saut Situmorang, Pimpinan KPK (Foto: Jafrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan caleg mantan koruptor maju Pileg. Hanya saja, ia mewanti-wanti para caleg tersebut untuk tidak korupsi lagi. Pasalnya, hukuman mati siap menanti.
ADVERTISEMENT
"Dari sudut penindakan kalau dia korupsi lagi itu nanti pasal 2. Korupsi berulang itu hukuman mati," jelasnya usai mengisi Diskusi Musikal Anti Korupsi yang digelar Bung Hatta Anti Coruption Award di PKKH UGM, Senin (17/9).
Pernyataan Saut tersebut merujuk pada Pasal 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Saut berharap dengan ancaman hukuman mati, para caleg mantan koruptor akan kapok.
"Bisa jadi mereka pikir-pikir kalau mau korupsi, bisa jadi. Karena memang itu pasal 2 dalam keadaan tertentu bisa hukuman mati, di antaranya kalau korupsi berulang, sudah inkrah, sudah dipenjara kaya residivis. Mudah-mudahan mereka nggak seperti itu," tuturnya.
Regulasi yang disebut Saut berbunyi:
Pasal 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi
ADVERTISEMENT
(1)Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2). Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.
Saut juga menjelaskan keputusan caleg mantan koruptor boleh maju tersebut merupakan kompetensi MA. Namun, ia tidak menampik jika kemudian bisa saja terjadi perdebatan publik terkait hal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kemudian itu nanti terjadi perdebatan ya silakan itu menjadi debat publik. Orang bilang gimana dong ke depannya? Ya KPK tetap saja akan melakukan penindakan kalau ada yang (korupsi)," jelasnya.
Saut menjelaskan dengan keputusan tersebut maka telah ada kepastian. Selanjutnya tinggal masyarakat yang menilai apakah caleg mantan koruptor layak dipilih atau tidak.
"Kalau konstituen memilih dia (narapidana korupsi) tidak bisa dilarang juga. Nanti dianggap bisa menghalangi Pemilu. Orang masyarakat yang memilih dia," ungkapnya.