Jika Terpilih, Calon Tersangka di Pilkada Tetap Dilantik

27 Juni 2018 13:36 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ada 9 calon kepala daerah yang berstatus tersangka di KPK dalam Pilkada serentak 2018. Mereka menjadi tersangka karena dugaan korupsi yang dilakukan saat sedang bertarung di pilkada.
ADVERTISEMENT
Padahal, beberapa di antara para kandidat itu dijagokan alias mengantongi elektabilitas yang diperhitungkan untuk menang. Di antaranya calon wali kota Malang Moch Anton dan calon gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus.
Lalu bagaimana jika mereka memenangkan Pilkada?
Calon kepala daerah tersangka KPK  (Foto: Sabryna Muviola/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Calon kepala daerah tersangka KPK (Foto: Sabryna Muviola/kumparan)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, mengatur tentang calon gubernur, wali kota dan bupati yang berstatus tersangka dan terpilih, maka tetap dilantik. Cagub dilantik oleh Presiden, wali kota dan bupati dilantik Menteri Dalam Negeri.
Ketentuan tetap dilantik itu diatur dalam pasal 164 dan 165.
Dalam hal calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan/atau wakil gubernur.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menjelaskan, untuk kandidat terpilih namun dalam status ditahan KPK, maka Kemendagri koordinasi dengan KPK untuk menggelar pelantikan kandidat bersangkutan.
ADVERTISEMENT
"Jika yang bersangkutan sedang ditahan, maka yang bersangkutan dikoordinasikan dengan aparat penegakan untuk dilantik. Setelah dilantik dikembalikan kepada aparat penegak hukum yang menahannya," ucap Bahtiar kepada kumparan.
Hal itu pernah dilakukan Mendagri Tjahjo saat melantik bupati Buton terpilih Samsu Umar Abdul Samiun, yang sedang menjalani masa tahanan atas kasus korupsi sengketa Pilkada Buton. Status hukum Samsu saat itu belum inkrah sehingga masih bisa dilantik.
Namun, pelantikan itu hanya formalitas. Sebab kepala daerah berstatus terdakwa harus diberhentikan. Mendagri Tjahjo lalu mengangkat wakil bupati Buton terpilih, menjadi pelaksana tugas (Plt) bupati.
"Setelah ada putusan pengadilan yang bersifat tetap (inkrah) baru yag bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah," pungkas Bahtiar.
ADVERTISEMENT