Jimly: Biarkan Saja Rizieq di Saudi Dulu

21 Februari 2018 15:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jimly Asshiddiqie dan Priyo Budi Diskusi ICMI (Foto: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jimly Asshiddiqie dan Priyo Budi Diskusi ICMI (Foto: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Rizieq Syihab membatalkan niatnya untuk kembali ke Indonesia. Melalui rekaman telepon yang diperdengarkan di Masjid Baitul Amal, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (21/2), Imam Besar Front Pembela Islam itu mengaku belum mendapat petunjuk Allah SWT.
ADVERTISEMENT
Kendati sudah menunaikan Salat Istikharah, namun Rizieq menganggap, masih ada yang mengganjal niatnya untuk pulang ke tanah air. Salah satu alasannya, adalah ada kelompok pecundang dan licik yang masih mengadu domba umat Islam, dan tentunya, juga mengancam keselamatannya.
Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie ikut menanggapi alasan batalnya kepulangan Rizieq. Menurutnya, dalam merespons hal itu, masyarakat harus meletakkan konteks yang lebih luas. Dia mengimbau masyarakat Indonesia untuk tetap tertib.
Abdul Somad dan Habib Rizieq (Foto: Arifin Asydhad/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Abdul Somad dan Habib Rizieq (Foto: Arifin Asydhad/kumparan)
"Biarin sajalah dia di Saudi dulu. Dia dianggap ulama, jadi jangan membiarkan semangat saling bermusuhan. Saya percaya kasus Habib Rizieq suatu saat selesai, cuma timingnya," ujar Jimly usai menggelar diskusi bertajuk 'Menyikapi Teror dan Kekerasan Kepada Pada Pemuka Agama'di Kantor Pusat Kegiatan ICMI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/2).
ADVERTISEMENT
"Saya percaya hukum harus kita tegakkan tetapi juga kita harus hemat-hemat," sambungnya.
Kepergian Rizieq dari Indonesia dilakukan setelah ia ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan ponografi. Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya, terkait penyebaran konten berbau pornografi di aplikasi jejaring sosial, yang diduga melibatkan Rizieq dan seorang wanita bernama Firza Husein.
Setelah beberapa kali tak memenuhi panggilan polisi, Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq sebagai tersangka pada Senin, 29 Mei 2017. Rizieq dijerat dengan pasal 4 ayat 1 juncto 29 dan atau Pasal 6 juncto 32 dan atau Pasal 8 juncto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 208 tentang pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT