Jimly Minta Seluruh Pihak Hormati Banding HTI

8 Mei 2018 20:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur resmi menolak gugatan HTI untuk tetap beraktivitas sebagai organisasi masyarakat. Beragam komentar muncul baik yang pro maupun kontra atas putusan PTUN tersebut.
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie turut mengomentari putusan PTUN tersebut. Ia berpandangan proses hukum HTI di tingkat banding musti dihormati.
"Itu kan dia masih punya hak mengajukan banding, biar sampai habis dulu. Kan upaya hukumnya masih belum berakhir. Jadi kita hormati," ujar Jimly di Hotel Ambhara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/5).
Kegiatan massa HTI sebelum dibubarkan (Foto: Instagram/@hizbuttahririd)
zoom-in-whitePerbesar
Kegiatan massa HTI sebelum dibubarkan (Foto: Instagram/@hizbuttahririd)
Jimly yang juga merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara UI ini menambahkan, secara pribadi dirinya mendukung putusan PTUN tersebut. Namun ia meminta semua pihak untuk tak mengecilkan upaya banding yang dilakukan HTI.
"Saya dukung. Cuman, jangan mengecilkan hak konstitusional HTI dan mantan-mantan pengurus dan anggotanya untuk melakukan upaya hukum, hormati," ungkap dia.
"Ya kita penting juga menjadikan proses ini sebagai pendidikan publik," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, menurutnya, sulit bagi HTI untuk membuktikan bahwa ajaran khilafah tersebut tak bertentangan dengan pancasila. Sebab, itu sudah tercermin dari putusan PTUN yang menolak seluruh gugatan HTI.
"Susah sekali itu. Dari mana caranya. Maka itu terbukti dari PTUN menolak permohonannya, sepertinya membenarkan pembubaran itu," pungkasnya.
HTI melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra memastikan kalau HTI akan mengajukan banding. Seluruh materi banding sedang disiapkan.
"Kami akan mempersiapkan upaya hukum banding untuk meluruskan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta demi keadilan dan kepastian hukum,” ucap Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia, Yusril Ihza Mahendra saat konferensi pers di kantor HTI, (8/5).
Pihak pemerintah pun mengaku siap dengan banding yang diajukan HTI. Pemerintah akan membuat kontra memori, dan akan mengawal kasus ini hingga ke tingkat kasasi.
ADVERTISEMENT
"Kalau penggugat (eks HTI) banding, kita buat kontra memorinya, begitu juga kalau ke kasasi," kata Deputi III Kemenkopolhukam, Jhoni Ginting, usai diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FBM9), di gedung Kemkominfo, (8/5).