Jimly Usul Prabowo Tempuh Jalur Resmi Jika Keberatan Hasil Pemilu

22 April 2019 23:57 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie sempat bertemu capres 02 Prabowo Subianto di Masjid Al Azhar, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Jimly mengaku sama sekali tak menjadwalkan pertemuan ketika Prabowo mendeklarasikan kemenangan di masjid itu.
ADVERTISEMENT
Jimly yang saat itu kebetulan datang untuk menunaikan salat berpesan kepada Prabowo agar menempuh jalur resmi jika keberatan dengan hasil Pemilu.
"Jadi memang itu (pertemuan) enggak sengaja. Tapi alhamdulillah, saya bisa ngobrol sama dia, ada beberapa saran pokoknya saya bilang supaya, ya, intinya kepada timnya saya yakinkan tempuhlah jalur resmi, gitu, lho," kata Jimly di rumah dinas Wapres, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Jimly menyarankan kepada Prabowo agar menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku di Indonesia. Ia meminta Prabowo menghindari cara-cara menggunakan people power seperti yang diserukan Amien Rais.
Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto saat menggelar konferensi pers di Kertanegara. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Kalau misal ada keberatan tempuh jalur resmi, jangan seperti yang dibayangkan oleh Pak Amien Rais gitu, itu saya bilang kalau yang statement Pak Amien Rais untuk menggerakkan people power itu, itu hanya wanti-wanti saja, untuk supaya KPU dan Bawaslu bekerja profesional, melayani dengan adil tapi dia hanya blow up saja, jadi bukan serius, gitu," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, pascareformasi, Indonesia telah membentuk MK. Jimly menyebut institusi itu dibentuk agar masyarakat bisa mengajukan gugatan atau keberatan terhadap undang-undang, hingga hasil pemilihan umum.
"Sesudah reformasi, kita sudah membentuk mekanisme konstitusionalnya. Kalau ada perselisihan mengenai proses pemilu, bawa ke Bawaslu, kalau ada masalah dengan dugaan pelanggaran kode etik kepada penyelenggara, bawa ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Kalau ada masalah dengan perselisihan mengenai hasil pemilihan umum, bawa ke MK," katanya.
"Maka, itu yang paling akhir itu, ya, di MK. Manfaatkan itu, jadi jangan lagi di jalanan. Bahaya kalau ini dibawa ke jalanan," jelas Jimly.