JK Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait Gugatan Masa Jabatan Wapres di MK

20 Juli 2018 16:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jusuf Kalla (Foto: Yudhistira Amran/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jusuf Kalla (Foto: Yudhistira Amran/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wakil Presiden Jusuf Kalla resmi mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Partai Perindo atas Pasal 169 huruf n UU Pemilu terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden. Perindo mengajukan uji materiil pasal tersebut yang dinilai menghambat JK --sapaan Jusuf Kalla-- untuk kembali maju sebagai calon Wakil Presiden.
ADVERTISEMENT
JK mengajukan diri sebagai pihak terkait melalui kuasa hukumnya, Irman Putra Sidin. Irman menyebut pengajuan sebagai pihak terkait itu karena kliennya merasa menjadi pihak yang paling tepat untuk memberikan penjelasan soal masa jabatan wakil presiden. Gugatan Perindo di MK tercatat dalam nomor perkara 60/PUU-XVI/2018.
"Kami adalah warga negara yang dianggap paling kredibel untuk pihak dalam perkara ini, dan kami memiliki pengalaman konstitusional sebagai wapres dan calon wapres yang kami harus jelaskan mengenai perdebatan masa jabatan presiden dan wapres," kata Irman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (20/7).
Perindo menggugat Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang menjelaskan bahwa calon presiden dan wakil presiden tidak pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama. Terkait hal tersebut, Irman lantas berpendapat bahwa aturan pembatasan masa jabatan tersebut muncul berdasarkan fenomena Presiden Soeharto yang berkuasa hingga 32 tahun.
ADVERTISEMENT
"Yang berujung pada isu penyalahgunaan kekuasaan," kata dia.
Kuasa Hukum JK, Irmanputra Sidin mendaftarkan permohonan ke MK. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum JK, Irmanputra Sidin mendaftarkan permohonan ke MK. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
Meski selama 32 tahun itu hanya ada satu presiden yang menjabat, namun Irman menyebut sudah ada 7 kali pergantian wapres. Ia beranggapan bahwa posisi wapres adalah sama seperti menteri, yakni sebagai pembantu presiden.
Irman menilai bahwa posisi wapres bukan pemegang kekuasaan. "Kalau kita bongkar sejarah histori filosofis normatif, maka kita akan temukan bahwa pembentuk UUD di kepala, ketika hanya memasukkan frasa untuk 1 kali masa jabatan itu teringat di kepala mereka adalah jabatan presiden pemegang kekuasaan, dan ini juga sudah terkonfirmasi oleh putusan MK bahwa presiden sebagai organ lembaga negara tunggal memang harus dibatasi kekuasaannya. Sementara jabatan wapres sama dengan jabatan menteri negara yang bukanlah pemegang kekuasaan," papar Irman.
ADVERTISEMENT
Saat disinggung apakah pengajuan ini adalah untuk memuluskan jalan JK untuk kembali menjadi cawapres, Irman mengelak menjawabnya. Kendati ia mengakui nama JK sudah beberapa kali disinggung sejumlah partai politik.
“Belum sampai di situ, tetapi Pak JK tidak bisa menutup mata dan telinga karena partai politik menyebut beliau dan mengajukan banyak yang ingin mengajukan cawapres bersama berpasangan kembali dengan bapak Jokowi,” ujar Irman.
Partai besutan Hary Tanoesoedibjo itu mengajukan uji materi ke MK Selasa (10/7), terkait Pasal 169 huruf (n) UU Pemilu, yang menjelaskan calon presiden dan wakil presiden tidak pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama.
Sekjen Perindo Ahmad Rofiq mengatakan, uji materi UU Pemilu ke MK tersebut semata-mata untuk memperbanyak peluang pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2019. Rofiq menilai, pasal 169 huruf n UU Pemilu bertolak belakang dengan UUD 1945 pasal 7 terkait dengan masa jabatan.
ADVERTISEMENT
Pasal itu berbunyi: “Persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah : (n) belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.”
“Jelas sekali yang dimaksud dalam UUD 1945 itu berturut-turut, sementara dalam penjelasan UU Pemilu disebutkan berturut-turut atau tidak berturut-turut. Tidak boleh ada UU yang bertentangan dengan UUD 1945,” kata Rofiq kepada kumparan, Kamis (12/7).
Sekjen Perindo, Ahmad Rofiq (Foto: Akbar Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen Perindo, Ahmad Rofiq (Foto: Akbar Ramadhan/kumparan)
Atas dasar itu, lanjut Rofiq, Partai Perindo melakukan JR ke MK. Sebab, dia menilai, Wapres JK secara kontitusional masih berpeluang untuk menjabat kembali mendampingi Jokowi di periode keduanya.
“Dalam konteks ini secara UUD 1945 seharusnya masih mempunyai kesempatan untuk maju kembali untuk berpasangan dengan siapa saja. Termasuk dengan Pak Jokowi,” pungkas Rofiq.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, MK telah menolak gugatan serupa yang diajukan oleh Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi (Perak) dan Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS), karena dianggap tidak punya legal standing.