JK Akan Jelaskan Mekanisme Penggunaan DOM di Sidang PK Jero Wacik

13 Agustus 2018 10:39 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Presiden, Jusuf Kalla menjadi saksi meringankan untuk Jero Wacik dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/8/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden, Jusuf Kalla menjadi saksi meringankan untuk Jero Wacik dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/8/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjadi saksi meringankan dalam sidang peninjauan kembali Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. JK hadir di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 09.45 WIB.
ADVERTISEMENT
JK yang mengenakan batik berwarna biru datang dengan pengawalan ketat paspampres. Ketika tiba di pengadilan, ia sempat bersalaman dengan Jero Wacik. Tak lama berada di ruang tunggu, JK langsung beranjak ke ruang sidang karena persidangan akan dimulai.
JK kemudian duduk di kursi saksi di depan majelis hakim.
"Bismillah, demi Allah saya bersumpah sebagai saksi akan berikan keterangan yang sebenarnya, tak lain daripada yang sebenarnya," kata JK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/8).
Wakil Presiden, Jusuf Kalla menjadi saksi meringankan untuk Jero Wacik dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/8/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden, Jusuf Kalla menjadi saksi meringankan untuk Jero Wacik dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/8/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhan/kumparan)
Sebelumnya, Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung yang menghukumnya delapan tahun penjara.
Dalam permohonan PK-nya, Jero Wacik memang mencantumkan keterangan JK sebagai salah satu pertimbangannya. JK pernah menjadi saksi meringankan untuk Jero Wacik pada saat di Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Kesaksian Bapak Wakil Presiden Jusuf Kalla di Pengadilan (di bawah sumpah) menyatakan bahwa dengan Permenkeh 268/2014, maka pengambilan dana operasional menteri (DOM), penggunaan DOM, pertanggungjawaban DOM oleh Jero Wacik (2008-2011) sudah sesuai peraturan dan tidak salah," ujar Jero saat membacakan permohonan PK di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/7).
Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Jero dengan hukuman empat tahun penjara. Jero terbukti menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi ketika ia masih menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (2004-2011) dan Menteri ESDM (2011-2014) sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Jero dan tetap menghukum Jero empat tahun penjara. Sementara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, Hakim Agung Artidjo Alkostar memperberat hukuman Jero menjadi delapan tahun penjara.
ADVERTISEMENT