JK Anggap WNA di DPT Kesalahan Administrasi, Usul e-KTP WNA Dibedakan

5 Maret 2019 17:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jusuf Kalla di acara Temu Alumni IKA PIMNAS di Gedung LAN. Foto: Dok. Setwapres
zoom-in-whitePerbesar
Jusuf Kalla di acara Temu Alumni IKA PIMNAS di Gedung LAN. Foto: Dok. Setwapres
ADVERTISEMENT
Wakil Presiden Jusuf Kalla berkomentar soal masuknya 103 data warga negara asing (WNA) ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. JK menyebut hal tersebut merupakan kesalahan administrasi.
ADVERTISEMENT
"Kesalahan administrasi menurut saya. Itu terjadi di bawah kesalahan administrasi yang tidak bisa membedakan KTP untuk penduduk dengan KTP untuk orang asing. Kesalahan administrasi mungkin, sehingga ya manusia biasa, kekeliruan sehingga masuk ke daftar pemilih," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (5/3).
JK menerangkan, alasan pemerintah mengeluarkan e-KTP untuk warga negara asing untuk memudahkan WNA dalam menunjukkan identitasnya. Sehingga WNA tak perlu mengeluarkan paspor maupun kartu izin tinggal sementara (KITAS), cukup satu identitas yakni e-KTP.
"Biasanya begini, biasanya paspor itu tidak dibawa terus menerus kan karena disimpan. Tapi dia perlu ID, identitas, karena itu dikeluarkanlah itu identitas, apalagi kalau dia kerja setahun masa bawa paspor terus menerus?" ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Karena itu (e-KTP) pengganti paspor dia sebenarnya. Jadi warga negara kita yang punya izin tinggal di luar negeri juga dapat semacam itu untuk semacam ID. Kalau tidak ada kan bagaimana dia mengatakan dia tinggal di sini? Kerjanya apa? Paspor kan tak ada (menunjukkan) kerjanya apa," timpalnya.
e-KTP warga negara asing yang masuk dalam DPT Pemilu 2019. Foto: kumparan
Untuk menghindari polemik di kemudian hari, JK mendukung adanya upaya perubahan desain e-KTP untuk WNI dan warga negara asing.
"Ya setuju. Supaya membedakan," jelas JK singkat.
Polemik WNA ber-e-KTP yang masuk dalam DPT Pemilu 2019, berawal dari temuan Disnakertrans Cianjur. Mereka mendapati seorang warga negara China bernama Guohui Chen punya e-KTP di Cianjur. Setelah dicek, betul bahwa dia memiliki e-KTP dan memenuhi syarat UU Adminduk.
ADVERTISEMENT
Masalah muncul saat diketahui ternyata warga asing tersebut terdata dalam DPT Pemilu 2019. Hasil penelusuran ditemukan ternyata KPU salah input data DPT. KPU memasukkan data WNI bernama Bahar dengan NIK milik Chen.
Temuan serupa muncul di Ciamis, Jawa Barat, ada 3 WNA yang punya e-KTP terdata dalam DPT Pemilu 2019. KPU lalu meminta data seluruh WNA pemilik e-KTP ke Kemendagri untuk dicek di DPT. Data belum diserahkan semua, namun sejauh ini sudah ditemukan sebanyak 103 orang yang masuk ke dalam DPT.