JK Bandingkan Tim Bentukan Wiranto dengan Orde Baru

13 Mei 2019 14:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (kiri) sebelum memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (6/3/2019). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (kiri) sebelum memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (6/3/2019). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Menkopolhukam Wiranto serius membentuk tim untuk mengawasi ucapan tokoh, meski menuai kritik keras dan membuat pemerintahan Jokowi disamakan dengan Orde Baru. Tim yang disebut Tim Asistensi Hukum ini resmi terbentuk pada Kamis (9/5).
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut tim ini berbeda dengan zaman Orde Baru. Menurut JK, tim ini hanya bertugas untuk mengevaluasi pernyataan tokoh yang dinilai melanggar hukum.
"Tergantung. Zaman dulu langsung diklaim. Bisa saja terjadi kalau memang sembarangan. Zaman Orba itu begitu ada ngomong tidak sesuai, pemerintah itu dia bisa ditangkap. Kalau yang ini orang yang berkata begitu dievaluasi apakah ada pelanggaran hukumnya. Kalau ada pelanggaran hukumnya, dibawa ke polisi," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (13/5).
Menko Polhukam Wiranto (kiri) saat melaksanakan Video Conference terkait koordinasi kesiapan akhir dalam rangka pengamanan tahapan pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2019. Foto: Helmi Afandi/kumparan
JK juga menegaskan tim yang dibentuk oleh Kemenkopolhukam ini hanya bertugas sebagai penasihat dan memberi masukan kepada kepolisian. JK mengatakan Kemenkopolhukam tidak bisa menindak jika ada dugaan pelanggaran hukum. Sebab ranah penindakan merupakan tugas dan tanggung jawab kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Tentu ini sebagai penasihat saja. Lembaga yang dibentuk oleh Pak Kemenkopolhukam itu tentu bukan lembaga untuk mengambil tindakan. Itu hanya memberi masukan dari Menkopolhukam kepada kepolisian. Sama saja kalau persidangan kan ada saksi ahli, semacam itulah kira-kira penasihat ahli, (tugasnya) menilai," jelasnya.
JK juga membantah pembentukan tim ini karena pemerintah sengaja menargetkan tokoh-tokoh yang mendukung pihak oposisi, seperti Bachtiar Nasir, Kivlan Zen, dan Eggi Sudjana. JK menegaskan penetapan tersangka ketiga tokoh tersebut tidak ada hubungannya dengan oposisi.
"Saya kira beroposisi di Indonesia itu hal yang bisa, boleh, sesuai UU. UUD juga boleh berpendapat. Jadi diperiksa bukan karena oposisinya, jadi dia diperiksa atas mungkin beberapa tindakannya atau beberapa kejadian. Dan tidak ada hubungan dengan oposisi, tapi karena tidak sesuai hukum," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Para pakar hukum yang ditunjuk masuk dalam Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam tersebut adalah:
ADVERTISEMENT