JK: Beberapa Perusahaan Kuasai Lahan Lebih Besar dari Prabowo

19 Februari 2019 15:58 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan sambutan di Pembukaan Rakernas Badan Pengelolaan Keuangan Haji. Foto:  Dok. Setwapres
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan sambutan di Pembukaan Rakernas Badan Pengelolaan Keuangan Haji. Foto: Dok. Setwapres
ADVERTISEMENT
Penguasaan ratusan ribu hektare lahan oleh capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, yang diungkap Jokowi, menuai sorotan. Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut banyak perusahaan yang menguasai lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) seperti Prabowo yang lebih besar.
ADVERTISEMENT
Menurut JK, penguasaan lahan oleh Prabowo di Kalimantan Timur dan Aceh sah karena sesuai dengan aturan yang ada..
"Itu jangan lupa, malah banyak ada beberapa perusahaan yang menguasai lebih dari itu. ada yang menguasai satu juta, kalau digabung-gabung dan sebagainya. Jadi banyak itu, hal biasa," kata JK di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (19/2).
"Sinar Mas punya, di Riau, di Palembang atau perusahaan lainnya. Banyak hal yang sama seperti itu," tambah dia.
Capres no urut 02 Prabowo Subianto mengikuti Debat Kedua Capres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu, (17/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
JK mengatakan, setiap orang yang menguasai lahan negara tentu punya syarat yang harus dipenuhi. Misalnya untuk hutan industri, hasilnya untuk eksport dan pemilik harus menanam pohon kembali.
"Jadi memang hutan industri diizinkan. Tapi harus nanam lagi. sudah ambil, nanam lagi nanti lima tahun kemudian berputar," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Karena itu, lahan sebesar total 340 ribu hektare di Kalimantan Timur dan Aceh yang dikuasai Prabowo tidak masalah. Tinggal Prabowo menjalankan kewajiban sesuai undang-undang.
"Ini kan mereka membikin industri untuk ekspor, untuk industri ekspor harus ada bahan baku, kalau tidak ada penguasaan wilayah untuk bahan baku ya bagaimana? dan itu juga lahan itu ada sistemnya, katakanlah itu dibagi empat," tutur JK.
"Satu diambil, kemudian ditanam di tempat lain. Begitu diambil ditanam lagi jadi itu berputar terus, rolling terus itu dan itu ada UU-nya, ada izinnya. Tidak ada yang salah sebenarnya," ucap dia.