JK Bela Jero soal DOM: Gaji Menteri Rp 19 Juta, Perlu Banyak Bergaul

13 Agustus 2018 13:38 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Presiden, Jusuf Kalla menjadi saksi meringankan untuk Jero Wacik dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/8/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden, Jusuf Kalla menjadi saksi meringankan untuk Jero Wacik dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/8/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengungkapkan bahwa penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) adalah diskresi yang dimiliki menteri yang bersangkutan. Menurut JK, DOM disediakan untuk keperluan menteri.
ADVERTISEMENT
Menurut JK, seorang menteri dalam menjalankan tugasnya perlu ditunjang dengan dana operasional. Ia menyebut bahwa seorang menteri perlu menjaga kesehatan, serta kegiatan lainnya yang menunjang tugas selaku menteri.
"Gaji menteri sampai saat ini sekarang itu 19 juta. Sebagai seorang menteri yang hidup di Jakarta, dengan banyak sahabat, banyak relasi, juga fit, atau harus bergaul," kata JK yang dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk Jero Wacik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/8).
Wakil Presiden, Jusuf Kalla menjadi saksi meringankan untuk Jero Wacik dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/8/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden, Jusuf Kalla menjadi saksi meringankan untuk Jero Wacik dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/8/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhan/kumparan)
JK menyebut bahwa hal tersebut kemudian yang mendasari pemberian DOM yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006. Dalam aturan tersebut, diatur bahwa penggunaan DOM itu harus dipertanggungjawabkan.
Aturan DOM itu kemudian diganti oleh PMK Nomor 268 Tahun 2014. Menurut JK, PMK Nomor 268 mengatur bahwa 80 persen DOM yang diberikan secara lumpsum, tidak harus dipertanggungjawabkan secara mendetail.
ADVERTISEMENT
"Pada PMK 2014, itu mengizinkan untuk memakai diskresi keputusan menteri yang bersangkutan. Tidak lagi diatur-atur dan tidak perlu dilaporkan," papar JK.
Terkait dengan kasus yang menimpa Jero, JK membelanya. "Menurut saya, karena itu PMK Desember 2014, sedangkan pengadilannya tahun 2015, tentu Yang Mulia lebih memahami bahwa, karena PMK yang terdahulu dicabut," katanya.
Jero Wacik (kanan) jalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/8/2018). (Foto:  Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jero Wacik (kanan) jalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/8/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Jero merupakan terpidana kasus dugaan korupsi yang dihukum selama delapan tahun. Ia dinilai terbukti menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi ketika ia masih menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (2004-2011) dan Menteri ESDM (2011-2014) sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar.
Jero telah divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Jero dan tetap menghukum Jero empat tahun penjara. Sementara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, Hakim Agung Artidjo Alkostar memperberat hukuman Jero menjadi delapan tahun penjara
ADVERTISEMENT