JK Diskusi soal Gugatan Perindo di MK dengan J Kristiadi

23 Juli 2018 17:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
J Kristiadi, pengamat politik CSIS (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
J Kristiadi, pengamat politik CSIS (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengamat politik senior dari CSIS, J Kristiadi, menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Kantor Wapres untuk mendiskusikan masalah politik terkini. Usai pertemuan, Kristiadi mengungkapkan ia dan JK banyak berbicara soal sistem politik hingga penataan kekuasaan saat ini.
ADVERTISEMENT
Kristiadi juga mengkritisi sistem pemilihan serentak yang berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Ia menyebut pemilihan serentak di Indonesia terlalu sering dilaksanakan tanpa diberi waktu jeda untuk beristirahat. Menurutnya, sistem pemilihan yang dianut Indonesia ini tidak efektif. Sebab tidak jelas hasil seperti apa yang ingin dituju oleh pemerintah.
"Tidak ada di seluruh dunia ini pilkada kayak kita, serentak terus menerus tanpa ada pakem apa sih yang mau dituju. Sebetulnya yang mau dituju kan semua orang tahu semua bahwa pemilu serentak kan untuk menghasilkan satu saja," ujar Kristiadi di Kantor Wapres, Jakarta Pusat, Senin (23/7).
Selain itu, Kristiadi juga tak menampik ada pembahasan lain yaitu gugatan yang diajukan oleh Partai Perindo terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden. Ia berpendapat, perlu ada kepastian hukum, terlebih saat ini yang menjadi objek perkara adalah frasa 'menjabat dua kali berturut-turut' yang ditengarai mengganjal JK untuk maju kembali sebagai cawapres di Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT
"Tapi memang kalau saya berpendapat kalau itu mesti diajukan (supaya) ada kepastian hukum boleh atau tidak," kata Kristiadi di Kantor Wakil Presiden, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (23/7).
Jusuf Kalla (Foto:  Prima Gerhard/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jusuf Kalla (Foto: Prima Gerhard/kumparan)
Menurutnya, gugatan itu penting diajukan agar ada pedoman hukum yang bisa dijadikan patokan. Karena itu, ia berharap MK dapat segera mengambil keputusan dan mengakhiri polemik mengenai boleh tidaknya JK menjadi cawapres di Pilpres 2019.
"Tapi bagi saya yang penting bagaimana sebetulnya ada pedoman hukum yang bisa dijadikan patokan sehingga bisa menghentikan semua keributan itu apakah boleh atau tidak, yang kemudian kita bisa tentram untuk memikirkan ke depan. Seperti sekarang ini segala macam bisa dipersoalkan yang ujung-ujungnya enggak jelas," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Perindo menggugat penjelasan Pasal 169 huruf (n) UU Pemilu ke MK. Mereka berharap JK bisa maju sebagai cawapres untuk yang ketiga kalinya dan mendampingi Jokowi di Pilpres 2019.