JK Dukung Aturan KPU Larang Mantan Napi Korupsi Nyaleg

26 Mei 2018 20:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jusuf Kalla (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jusuf Kalla (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkukuh tetap akan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU), soal larangan eks narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung lagkah KPU tersebut.
ADVERTISEMENT
"Zaman dulu kita mau masuk sekolah saja mesti ada surat keterangan berkelakuan baik dari polisi," kata JK di Gedung Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5).
"Kalau orang korupsi, kelakuannya kurang bagus kan?" tambah JK.
Aturan tentang mantan napi yang dilarang nyaleg itu sebenarnya ditolak oleh DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (22/5) yang lalu. Namun, KPU tetap berkukuh akan merealisaskan wacana tersebut.
Meski begitu, sejumlah pihak menganggap keputusan Komisi II DPR tersebut tidak dapat mengikat KPU. Jika merujuk pada putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU merupakan lembaga independen. Sehingga keputusan untuk membentuk aturan soal larangan napi itu, dapat tetap dibuat dalam PKPU.
Walaupun ditolak DPR, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, jika ada pihak yang tak terima dengan aturan itu, bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
“Kalau tidak setuju dengan peraturan KPU maka jalannya peraturan KPU harus di-judicial review dulu. Jadi jangan kemudian ada aturannya terus ditabrak langsung, diputuskan sepihak, tidak. Sesuai dengan regulasinya harusnya dipatuhi dulu,” ucap Arief, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (23/5).