JK Dukung Aturan KPU Larang Mantan Napi Korupsi Nyaleg
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Zaman dulu kita mau masuk sekolah saja mesti ada surat keterangan berkelakuan baik dari polisi," kata JK di Gedung Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5).
"Kalau orang korupsi, kelakuannya kurang bagus kan?" tambah JK.
Aturan tentang mantan napi yang dilarang nyaleg itu sebenarnya ditolak oleh DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (22/5) yang lalu. Namun, KPU tetap berkukuh akan merealisaskan wacana tersebut.
Meski begitu, sejumlah pihak menganggap keputusan Komisi II DPR tersebut tidak dapat mengikat KPU. Jika merujuk pada putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU merupakan lembaga independen. Sehingga keputusan untuk membentuk aturan soal larangan napi itu, dapat tetap dibuat dalam PKPU.
Walaupun ditolak DPR, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, jika ada pihak yang tak terima dengan aturan itu, bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
“Kalau tidak setuju dengan peraturan KPU maka jalannya peraturan KPU harus di-judicial review dulu. Jadi jangan kemudian ada aturannya terus ditabrak langsung, diputuskan sepihak, tidak. Sesuai dengan regulasinya harusnya dipatuhi dulu,” ucap Arief, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (23/5).