JK Harap Kesaksiannya Bisa Ringankan Hukuman Jero Wacik

13 Agustus 2018 12:01 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Presiden, Jusuf Kalla menjadi saksi meringankan untuk Jero Wacik dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/8/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden, Jusuf Kalla menjadi saksi meringankan untuk Jero Wacik dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/8/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) bersaksi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Ia berharap kesaksiannya dapat meringankan hukuman Jero Wacik.
ADVERTISEMENT
"Yang saya harapkan ialah meringankan hukuman beliau, karena apa yang dituduhkan itu, dalam khususnya seperti (penggunaan) Dana Operasional Menteri (DOM), dan lain-lainnya, itu tidak lepas daripada tugasnya, langsung atau tidak langsung," ujar JK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/8).
Dalam keterangannya, JK menerangkan bahwa penggunaan DOM merupakan diskresi menteri yang bersangkutan. Menurut JK, keleluasaan penggunaan DOM itu diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 268 Tahun 2014.
Wakil Presiden, Jusuf Kalla menjadi saksi meringankan untuk Jero Wacik dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/8/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden, Jusuf Kalla menjadi saksi meringankan untuk Jero Wacik dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/8/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhan/kumparan)
Sehingga, kata dia, PMK Nomor 3 Tahun 2006 sebelumnya yang mengatur pertanggungjawaban penggunaan DOM, sudah tidak berlaku sejak PMK Nomor 268 disahkan. Menurut JK, PMK Nomor 268 mengatur bahwa 80 persen DOM yang diberikan secara lumpsum, tidak harus dipertanggungjawabkan secara mendetail.
ADVERTISEMENT
"Sama seperti gaji?" tanya pengacara Jero Wacik.
"Ya, hampir sama kayak gitu,"' jawab JK.
"Kalau tidak dipakai?" tanya pengacara kembali.
"Sebagian dikembalikan," ujar JK.
Wakil Presiden, Jusuf Kalla menjadi saksi meringankan untuk Jero Wacik dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/8/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden, Jusuf Kalla menjadi saksi meringankan untuk Jero Wacik dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/8/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhan/kumparan)
Jero merupakan terpidana kasus dugaan korupsi yang dihukum selama delapan tahun. Ia dinilai terbukti menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi ketika ia masih menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (2004-2011) dan Menteri ESDM (2011-2014) sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar.
Selain itu, JK juga mengakui bahwa Jero telah diberikan penghargaan tanda jasa dari pemerintah, karena prestasi dia dalam bidang pariwisata.
"Saya bersama-sama pada saat Jero menteri pariwisata. Dan ukurannya pariwisata berhasil atau tidak itu jumlah wisatawan meningkat. Dan pada saat Jero jadi menteri, saat itu wisatawan meningkat," kata JK ketika ditanya alasan Jero diberi penghargaan oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, Jero juga menyinggung terkait dengan acara peluncuran buku yang berjudul "Jero Wacik di Mata 100 tokoh" di Hotel Dharmawangsa. Hal itu kemudian ditanyakan kepada JK agar memperkuat argumentasi dia terkait dengan jasa dia di pemerintahan.
"Dalam buku itu banyak tokoh menulis, termasuk bapak (JK), SBY, Jokowi, Taufik Kiemas. Apakah dengan itu bisa dimaknai sebagai upaya mempererat bangsa?" kata Jero kepada JK.
"Dapat dimaknai saudara dapat berjasa, dihargai oleh tokoh-tokoh masyarakat," jawab JK.
Jero Wacik (kanan) jalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/8/2018). (Foto:  Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jero Wacik (kanan) jalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/8/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Dalam kasus ini, Jero telah divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Jero dan tetap menghukum Jero empat tahun penjara. Sementara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, Hakim Agung Artidjo Alkostar memperberat hukuman Jero menjadi delapan tahun penjara
ADVERTISEMENT