JK Harap Putusan MK Keluar Sebelum Akhir Pendaftaran Pilpres 2019

2 Agustus 2018 15:21 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jusuf Kalla (Foto: Prima Gerhard S/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jusuf Kalla (Foto: Prima Gerhard S/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wapres Jusuf Kalla (JK) mengaku belum bisa menyatakan secara pasti akan maju atau tidak dalam Pilpres 2019. Sebab, saat ini ia masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan Partai Perindo terkait syarat capres-cawapres.
ADVERTISEMENT
"Jadi apakah maju atau tidak, memang sangat tergantung kepada keputusan MK yang tidak tahu kapan. Yang penting, mudah-mudahan sebelum tanggal 10 (Agustus) gitu kan," kata JK di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (2/8).
JK pun menyerahkan segala keputusan kepada Presiden Joko Widodo untuk mempertimbangkan apa pun keputusan yang dikeluarkan MK. Yang penting, menurut JK, keputusan MK tersebut diharapkan bisa keluar sebelum masa pendaftaran Pilpres 2019 berakhir.
"Kita harap seperti itu. Mau (tanggal) 10 pagi silakanlah, yang penting sebelum tanggal 10 jam 12 malam begitu kan? Tapi itu pun sangat tergantung pada Pak Jokowi bagaimana penilaian akhirnya akibat situasi yang seperti ini," tambahnya.
Ia lalu menyebut jika ada sekelompok orang yang mengajukan gugatan UU ke MK adalah hal yang wajar. Mantan Ketum Golkar itu juga menuturkan, MK memang dibentuk dengan tujuan memberi kesempatan bagi warga negara yang mempertanyakan jika ada UU yang dianggap tidak sesuai dengan konstitusi.
ADVERTISEMENT
"MK itu waktu reformasi, termasuk salah satu langkah reformasi ialah amandemen UUD. UUD menghasikan antara lain adanya MK. MK berarti memberi kesempatan setiap warga negara yang berkepentingan mempertanyakan, UU itu apa sesuai dengan konstitusi atau tidak," ujarnya.
Partai Perindo mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 169 huruf n UU Pemilu terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden ke MK.
Perindo mengajukan uji materi UU agar MK bisa menafsirkan frasa 'berturut-turut' untuk syarat cawapres. Kemudian, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait.