JK Jadi Saksi Sidang PK Suryadharma Ali

10 Juli 2018 21:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wapres JK Bersama Keluarga di London (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wapres JK Bersama Keluarga di London (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali akan menghadirkan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai saksi dalam permohonan Peninjauan Kembali di Pengadilan Tipikor, Rabu (11/7).
ADVERTISEMENT
Juru bicara Wakil Presiden Jusuf Kalla, Husein Abdullah, membenarkan mengenai hal tersebut. "Iya, datang sebagai saksi meringankan," ujar Husein Abdullah, saat dikonfirmasi kumparan, Selasa (10/7).
Ia pun memastikan bahwa JK akan hadir dalam persidangan. "Iya datang sebagai saksi meringankan," ujar dia.
Terpidana korupsi Suryadharma Ali di Tipikor. (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana korupsi Suryadharma Ali di Tipikor. (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Sementara, pengacara Suryadharma Ali, Muhammad Rullyandi, mengatakan pihaknya memang mengajukan JK sebagai saksi meringankan atas peninjauan kembali Suryadharma Ali. Ia juga enggan mengungkapkan apa yang akan digali dari keterangan JK dalam persidangan nanti.
"Ya ikutin saja persidangannya besok, kita lihat perkembangannya. Biar nanti semua nanti kan bisa disimak sidang besok di Pengadilan Tipikor PK-nya, Pak Suryadharma Ali ya," kata Rullyandi.
Suryadharma Ali mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan hukuman 10 tahun yang dijatuhkan Mahkamah Agung. Dalam memori PK-nya, Suryadharma mencantumkan keterangan JK saat menjadi saksi meringankan bagi mantan Menteri Perisiwata Jero Wacik.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang itu, JK memberitakan keterangan dengan dana operasional menteri (DOM) yang menjerat Jero. Hal yang sama juga menjerat Suryadharma. Saat itu, JK menerangkan bahwa penggunaan DOM sulit dipisahkan untuk kepentingan pribadi atau untuk pekerjaan.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menilai bahwa Suryadharma Ali telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 serta menyalahgunakan Dana Operasional Menteri selaku Menteri Agama.
Penyalahgunaan yang dilakukan antara lain terkait penunjukkan Petugas Penyelenggara lbadah Haji (PPIH), penggunaan sisa kuota haji nasional, proses pendaftaran haji, penyediaan perumahan haji, pengelolaan BPlH, serta pengelolaan DOM tahun 2011-2013.