JK Jamin RKUHP Tak Picu Kriminalisasi: Sulit, Media Keburu Teriak

30 Mei 2018 15:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden (Foto: Nadia Jovita Injilia Riso/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden (Foto: Nadia Jovita Injilia Riso/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pembahasan revisi KUHP masih terus digodok oleh pemerintah dan DPR. Ada sejumlah pasal yang menjadi sorotan karena dinilai berpotensi melanggar HAM dan bahkan memicu kriminalisasi. Mulai dari penghinaan terhadap lembaga hukum, penghinaan presiden, perzinaan, hingga LGBT.
ADVERTISEMENT
Namun, Wapres Jusuf Kalla memastikan revisi KUHP tidak akan memicu kriminalisasi terhadap sejumlah pihak.
"Kriminalisasi itu selalu ada hubungannya dengan sistem pemerintahan yang otoriter. Kalau pemerintahannya itu demokratis, aman kita," ujar JK di kantor Wapres, Jalan Veteran III, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (30/5).
"Kriminalisasi itu susah, karena belum apa-apa Anda sudah berteriak di mana-mana," lanjut mantan Ketum Golkar ini kepada awak media.
Selain itu, JK juga yakin tidak akan ada praktik kriminalisasi karena sudah ada lembaga yang mencegah hal itu terjadi. Menurut Wapres, Indonesia dulu memang rawan kriminalisasi. Namun, saat ini hal itu tak bisa sembarangan dilakukan.
"Di situlah fungsi hakim dan jaksa. Membatasi mana yang kriminalisasi, yang mana tidak. Tidak semua (pasal) bisa dipakai," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Dulu seenaknya masuk penjara, sekarang mana. Enggak ada," jelasnya.
JK pun yakin revisi KUHP akan selesai pada 17 Agustus, seperti yang dijanjikan oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo. Menurut dia, cepat atau lambatnya pengesaham tergantung proses yang berlaku antara pemerintah dan DPR.
"Perbedaan itu tergantung intensifikasi pertemuan. Contohnya UU Teroris dalam waktu 5 hari selesai.Ini masih masih ada waktu 3 bulan. Saya yakin 3 bulan waktu bisa menyelesaikan soal itu," tutup JK.