JK Jamin UU Antiterorisme yang Disahkan Tak Langgar Prinsip Demokrasi

24 Mei 2018 22:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wapres Jusuf Kalla di Hotel Century Park. (Foto: dok. Setwapres)
zoom-in-whitePerbesar
Wapres Jusuf Kalla di Hotel Century Park. (Foto: dok. Setwapres)
ADVERTISEMENT
Pemerintah dan DPR hingga malam ini masih memperdebatkan definisi terorisme dalam revisi UU Antiterorisme. Mayoritas fraksi di DPR setuju menyertakan frasa motif politik, ekonomi, dan gangguan keamanan di batang tubuh untuk memastikan tidak ada prinsip HAM yang dilanggar. Pun, agar wewenang aparat tetap dibatasi hukum.
ADVERTISEMENT
Namun, demi efektifitas pemberantasan terorisme, pemerintah meminta agar frasa motif politik, ekonomi, dan keamanan disertakan di penjelasan umum. Semata-mata agar ruang gerak aparat kepolisian tidak dibatasi.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyadari adanya perbedaan pandangan tersebut. Namun, ia yakin UU Antiterorisme tidak akan mengatur tindak pemberantasan terorisme yang melanggar prinsip demokrasi.
"Ya itu kan perbedaannya. Masalah, dan satu karena politik, apa dan sebagainya. Konsep awal tidak ada itu tapi saya kira masyarakat sudah paham bahwa demokrasi tidak boleh dengan cara itu," kata JK usai memberikan ceramah di Masjid Agung Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (24/5).
Menurut dia, teror di tengah masyarakat, memang ada. Tapi, pasti pemerintah akan berupaya untuk mencari solusi demi mencegah teror yang berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
Berikut dua alternatif definisi terorisme yang masih diperdebatkan pemerintah dan DPR.
Alternatif I definisi terorisme:
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.
Alternatif 2 definisi terorisme:
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror, atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungqn hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan.
ADVERTISEMENT