news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

JK: Meiliana Tak Seharusnya Dipidana

23 Agustus 2018 17:26 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jusuf Kalla (Foto:  Prima Gerhard/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jusuf Kalla (Foto: Prima Gerhard/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyesalkan vonis pidana 1,5 tahun yang dijatuhkan ke Meiliana atas dugaan penistaan agama karena mempermasalahkan volume suara azan masjid di Tanjung Balai, Sumatera Utara. JK menyebut Meiliana tidak seharusnya dipidana.
ADVERTISEMENT
"Tapi tentu apabila ada masyarakat yang meminta begitu, tidak seharusnya itu pidana. Itu kita akan melihat sebenarnya kejadian sebenarnya apa," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (23/8).
Menurut JK, wajar jika Meiliana meminta agar suara azan masjid bisa lebih dipelankan. Sebab, Dewan Masjid Indonesia juga telah meminta pengurus masjid untuk tidak menyetel volume azan yang terlalu keras.
"Apakah hanya meminta agar jangan terlalu keras, itu wajar saja. Karena Dewan Masjid saja menyarankan agar jangan terlalu keras. Bukan menyarankan, tapi meminta seluruh masjid itu jangan terlalu keras dan jangan terlalu lama dan tidak boleh pakai tape. Harus mengaji langsung," ujar JK yang juga Ketua Dewan Masjid Indonesia ini.
ADVERTISEMENT
Kasus Meiliana ini kembali mengangkat isu soal toleransi antara warga mayoritas dan minoritas. Menanggapi hal ini, JK menilai kasus Meiliana ini bukan soal toleransi.
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Meliana (kiri) mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (24/7). (Foto: Antara/Septianda Perdana)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Meliana (kiri) mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (24/7). (Foto: Antara/Septianda Perdana)
"Ini bukan soal toleransi. Toleransi itu kedua belah pihak, toleransi jangan sepihak, toleransi itu dua-duanya harus jalan," tegasnya.
JK meminta agar kasus Meiliana diusut tuntas untuk mengetahui kronologinya secara jelas. JK juga bercerita bahwa ia kerap menegur pengurus masjid di dekat rumahnya apabila suara azan terlalu keras.
"Saya sendiri di rumah, saya minta masjidnya 'eh jangan terlalu panjang karena kita sudah bangun nih'. Saya telepon masjid jangan terlalu malam ngaji," ujarnya bercerita.
"Dan itu masjid juga harus menghormati orang. Tetap azan itu wajib, tapi jangan terlalu melampaui azan dari masjid yang lainnya. Karena itu suaranya jangan terlalu keras," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Meiliana adalah warga Tanjungbalai, Sumatera Utara, yang divonis 1,5 tahun oleh PN Medan atas dugaan penistaan agama karena mempermasalahkan volume suara azan Masjid Al-Makhsum. Kejadian bermula pada tanggal 22 Juli ketika Meiliana mengeluhkan suara azan masjid yang terlalu keras kepada tetangganya, Kasini atau Ka Uo.
Terdakwa kasus penistaan agama, Meliana mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/8).  (Foto: Antara/Irsan Mulyadi)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus penistaan agama, Meliana mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/8). (Foto: Antara/Irsan Mulyadi)
Keluhan itu kemudian disampaikan Ka Uo kepada Badan Kemakmuran Masjid Al-Makhsum.
Sempat terjadi adu mulut antara pengurus masjid dan Meiliana. Setelahnya, suami Meiliana mendatangi masjid dan menyampaikan permintaan maafnya. Namun karena hal itu sudah terlanjur jadi pembicaraan, kerusuhan pun terjadi dan mengakibatkan sejumlah vihara dan kelenteng di Tanjungbalai dirusak massa.
Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara kemudian mengeluarkan fatwa tentang penistaan agama yang dilakukan Meiliana. Fatwa itu tertuang dalam surat bernomor 001/KF/MUI-SU/I/2017 tanggal 24 Januari 2017 tentang Penistaan Agama oleh Saudari Meiliana di Kota Tanjungbalai.
ADVERTISEMENT