JK Minta Kampus Aktif Cegah Penyebaran Radikalisme ke Mahasiswa

5 Juni 2018 17:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jusuf Kalla di Silaturahmi Partai Golkar (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jusuf Kalla di Silaturahmi Partai Golkar (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyoroti potensi penyebaran paham radikal di universitas. Menurut JK, universitas perlu memberikan pemahaman kepada para mahasiswanya agar tak dicemari paham radikal.
ADVERTISEMENT
"Radikalisme muncul dari pikiran, muncul daripada pengaruh, muncul daripada pengetahuan yang salah. Maka untuk mengurangi atau menghentikan radikalisme juga dengan pikiran yang benar," kata JK di Istana Wakil Presiden, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (5/6).
"Universitas harus memberikan pemahaman kepada seluruh mahasiswanya hal yang benar dan seusai," tambah JK.
Kejadian penangkapan terduga teroris di Unri juga menjadi perhatian JK. Ia meminta Kemenristekdikti dan Kemendikbud memperhatikan pemahaman anti radikalisme seperti bela negara.
"Iya pasti. Pemahaman jangan melanggar hukum dan radikal. Itu mestinya di kampus-kampus diajarkan dan sekarang kan sudah banyak kuliah tentang bela negara dan penindakan yang keras pada mahasiswa," tuturnya.
"Ini (yang di Unri) dia bukan mahasiswa. Ini alumni 10 tahun yang lalu memakai universitas menjadi tempat membuat agar dia merasa aman, kalau aman dikira laboratorium percobaan padahal bikin bom, atau seperti itu. Dia hanya memakai kampus sebagai tempat, kalau kita lihat ceritanya di Riau itu ya, mereka bukan mahasiswa," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, Detasemen Khusus 88 Anti Teror menangkap Muhammad Nur Zamzam alias Jack di Gedung Gelanggang Mahasiswa Fakultas Fisipol UNRI, Pekanbaru. Selain menangkap Zamzam, polisi juga mengamankan Rio Bima Wijaya alias D (34), dan OS alias K (32).
Zamzam dan OS ditangkap Densus di dalam kampus Unri. Sementara Rio ditangkap di Desa Kampar, Kecamatan Kumbang, Kabupaten Kampar, Riau.
Polisi menetapkan Zamzam sebagai tersangka sedangkan kedua orang lainnya, Rio dan Grandi, masih berstatus sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan polisi, ketiga orang tersebut diduga akan melakukan aksi teror bom dengan target DPD RI dan DPRD.