JK Minta Kepala Daerah Tak Bawa-bawa Jabatan saat Kampanyekan Jokowi

10 September 2018 17:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Satu demi satu kepala daerah terpilih menyatakan dukungannya ke pasangan Jokowi - Ma'ruf Amin di Pilpres 2019. Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta para kepala daerah itu tidak membawa-bawa jabatannya dan menunjukkan sikapnya sebagai pejabat publik saat kampanye.
ADVERTISEMENT
"Sebagai gubernur, kepala daerah, tentu tidak bisa, tapi tentu secara pribadi, dia mungkin dia partainya mendukung, maka dia ikut mendukung secara pribadi, itu boleh-boleh saja," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (10/9).
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah saat berkunjung ke gedung KPK pada 5 September 2018. (Foto: Eny Immanuella Gloria/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah saat berkunjung ke gedung KPK pada 5 September 2018. (Foto: Eny Immanuella Gloria/kumparan)
Beberapa kepala daerah yang mendukung Jokowi - Ma'ruf antara lain Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur NTT Viktor Laiskodat, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, dan Gubernur Papua Lukas Enembe. Gubernur Bali I Wayan Koster, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, dan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji juga ikut mendukung Jokowi terpilih lagi dua periode.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil didampingi Wakil Gubernur UU Ruzhanul Ulum menerima buku laporan dari Penjabat Gubernur Jabar M Iriawan saat acara Sertijab Gubernur Jawa Barat di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/9).  (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil didampingi Wakil Gubernur UU Ruzhanul Ulum menerima buku laporan dari Penjabat Gubernur Jabar M Iriawan saat acara Sertijab Gubernur Jawa Barat di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/9). (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Kendati demikian, para gubernur atau kepala daerah itu harus mengajukan cuti terlebih dahulu jika hendak menjadi juru kampanye Jokowi-Ma'ruf di pilpres nanti.
ADVERTISEMENT
"Yang tidak boleh kan ASN, jadi PNS, kalau pejabat yang politis, itu kan boleh tapi cuti kan, kalau diangkat jadi tim kampanye. Tapi berpendapat, tidak boleh atas nama gubernur 'saya atas nama gubernur apalah, di Sumatera mendukung anda', ya ndak boleh," kata JK.
Lukas Enembe Pakai Sandal Jepit Usai Pelatikan, Jakarta, Selasa (4/9) (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Lukas Enembe Pakai Sandal Jepit Usai Pelatikan, Jakarta, Selasa (4/9) (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
Sesuai Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye, Gubernur harus mengajukan cuti terlebih dahulu kepada Presiden. Aturan itu, tertera pada Pasal 62 Ayat 1, 2, 4, dan 5, PKPU Nomor 23 Tahun 2018.
Pasal 62
1. Menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, sebagai anggota tim kampanye dan pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.
ADVERTISEMENT
2. Cuti menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh presiden.
4. Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan satu hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye.
5. Menteri, gubernur, dan wakil gubernur, buapti dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang melakukan kampanye pada hari libur tidak memerlukan cuti.
Namun, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menjadi ketua tim kampanye. Hal itu, tertera pada Pasal 63 PKPU Nomor 23 Tahun 2018.
Pasal 63
(1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi Ketua Tim Kampanye.
(2) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang ditetapkan sebagai anggota Tim Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) yang melaksanakan Kampanye dalam waktu bersamaan, tugas pemerintah sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah.
ADVERTISEMENT
(3) Pelaksanaan tugas pemerintah oleh sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri atas nama presiden.